SEBUT ADA ‘PERMAINAN’, WARGA TUNGGUL PANDEAN SERET PROYEK GARDU INDUK PLN KE PENGADILAN

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Sejumlah warga Desa Tunggul Pandean resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Selasa (9/6/2026) pukul 13.11 WIB. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk penolakan atas dampak pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Dalam menghadapi proses hukum ini, warga didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari ADH & Partners.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak berniat menghalangi program-program strategis pemerintah. Namun, proses pelaksanaan proyek di lapangan dinilai menabrak hak-hak warga.

Menurut pemaparan tim pengacara dan perwakilan warga, ada beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan:

Tanpa Sosialisasi sejak 2017: Warga mengaku tidak pernah diberi tahu, dilibatkan, atau mendapatkan sosialisasi dari pihak PLN, Kepala Desa, maupun Pemerintah Kabupaten Jepara sejak pemasangan tiang listrik dimulai pada tahun 2017.

Kerusakan Lingkungan & Fasilitas: Pembangunan gardu induk tersebut terbukti merusak lahan pertanian, tanaman produktif milik warga, serta mengganggu saluran irigasi yang menjadi urat nadi pertanian desa.

Dampak Kesehatan: Warga mengkhawatirkan dampak kesehatan jangka panjang akibat radiasi atau masalah teknis lainnya ketika gardu induk tersebut sudah beroperasi penuh dan dialiri arus listrik.

Baca Juga:  Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Menindaklanjuti gugatan yang sudah resmi terdaftar, Tim Kuasa Hukum ADH & Partners menyatakan akan segera menyurati instansi-instansi terkait. Mereka juga akan mengirimkan surat tembusan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami meminta untuk menghentikan sementara pembangunan gardu induk yang ada di Desa Tunggul Pandean, khususnya dari pihak PLN, karena proses gugatan saat ini sedang berjalan di pengadilan,” ungkap salah satu tim pengacara ADH & Partners.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menduga adanya ketidakberesan atau “permainan” di balik proyek pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang tiba-tiba berdiri di depan rumah-rumah warga tersebut.

Di hadapan media, ADH & Partners menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus ini di PN Jepara. Langkah hukum ini diambil agar suara, keluhan, serta keberatan warga Desa Tunggul Pandean didengar secara serius oleh pihak pemangku kebijakan dan pemerintah.

Warga berharap dengan adanya gugatan ini, keadilan dapat ditegakkan dan aktivitas pembangunan yang merusak ruang hidup serta mata pencaharian mereka segera dihentikan.

(OP/Red)

Penulis : Supiyan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan
Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA
Oknum Anggota DPRD Temanggung dari Fraksi PPP Ditahan Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan LC
TAMBANG BATU ILEGAL DI SUNGAI DESA SATRIYAN RESAHKAN WARGA, APARAT PENEGAK HUKUM DIDESAK BERTINDAK TEGAS
Tragis! Remaja di Tambak Lorok Diduga Dibakar Kerabat, Polisi Sigap Beri Pendampingan
Wisatawan Menjerit! Pungutan Berlapis di Umbul Senjoyo dan Dusun Semilir Diduga Tabrak Aturan Perda
Polres Jepara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026, Siap Amankan Lebaran Idulfitri
Diduga Dihalangi Protokol Gubernur Ahmad Luthfi, Jurnalis Buang ID Card di Atas Keset Pemkab Pekalongan Sebagai Bentuk Protes
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:38 WIB

Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:23 WIB

SEBUT ADA ‘PERMAINAN’, WARGA TUNGGUL PANDEAN SERET PROYEK GARDU INDUK PLN KE PENGADILAN

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WIB

Oknum Anggota DPRD Temanggung dari Fraksi PPP Ditahan Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan LC

Senin, 27 April 2026 - 06:39 WIB

TAMBANG BATU ILEGAL DI SUNGAI DESA SATRIYAN RESAHKAN WARGA, APARAT PENEGAK HUKUM DIDESAK BERTINDAK TEGAS

Berita Terbaru