DEMAK — Aktivitas sejumlah armada yang diduga menjadi pelangsir BBM subsidi jenis solar di SPBU Katonsari, Jalan Raya Semarang–Demak Km 21, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan.
Pantauan pada Selasa (18/8/2026) menunjukkan sejumlah truk yang diduga telah dimodifikasi tampak mengantre untuk melakukan pengisian solar subsidi. Pemandangan tersebut bahkan disebut bak pasar pagi karena antrean armada diduga pelangsir terlihat cukup ramai.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya koordinasi antara oknum tertentu dengan pihak SPBU agar aktivitas pengisian dapat berlangsung berulang.
Namun demikian, dugaan adanya kongkalikong antara pihak SPBU dan pelangsir masih sebatas informasi serta temuan lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Yang menjadi pertanyaan publik, jika kendaraan tersebut benar menggunakan tangki atau wadah yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, siapa yang mengawasi dan bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut dapat terus melakukan pengisian?
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah bukan persoalan sepele. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tata kelola serta pendistribusian BBM tertentu dan BBM subsidi juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.
Aparat Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan tersebut seharusnya menjadi perhatian Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum. Pemeriksaan tidak hanya terhadap kendaraan yang diduga dimodifikasi, tetapi juga perlu melihat pola transaksi pengisian, volume BBM yang dibeli, frekuensi pengisian, serta tujuan pengangkutan.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa distribusi solar subsidi di SPBU Katonsari berjalan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila ditemukan praktik pelangsiran terorganisir, publik tentu berharap ada tindakan tegas dan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di lapangan.
Kini pertanyaannya: mengapa armada yang diduga menggunakan kendaraan modifikasi untuk mengangkut solar subsidi dapat terus antre, dan siapa yang sebenarnya mengendalikan pola distribusi tersebut?
Penulis : Supian
Editor : Redaksi










