Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK — Aktivitas sejumlah armada yang diduga menjadi pelangsir BBM subsidi jenis solar di SPBU Katonsari, Jalan Raya Semarang–Demak Km 21, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan.

Pantauan pada Selasa (18/8/2026) menunjukkan sejumlah truk yang diduga telah dimodifikasi tampak mengantre untuk melakukan pengisian solar subsidi. Pemandangan tersebut bahkan disebut bak pasar pagi karena antrean armada diduga pelangsir terlihat cukup ramai.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya koordinasi antara oknum tertentu dengan pihak SPBU agar aktivitas pengisian dapat berlangsung berulang.

Namun demikian, dugaan adanya kongkalikong antara pihak SPBU dan pelangsir masih sebatas informasi serta temuan lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik, jika kendaraan tersebut benar menggunakan tangki atau wadah yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, siapa yang mengawasi dan bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut dapat terus melakukan pengisian?

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah bukan persoalan sepele. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga:  Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tata kelola serta pendistribusian BBM tertentu dan BBM subsidi juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.

Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut seharusnya menjadi perhatian Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum. Pemeriksaan tidak hanya terhadap kendaraan yang diduga dimodifikasi, tetapi juga perlu melihat pola transaksi pengisian, volume BBM yang dibeli, frekuensi pengisian, serta tujuan pengangkutan.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa distribusi solar subsidi di SPBU Katonsari berjalan sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila ditemukan praktik pelangsiran terorganisir, publik tentu berharap ada tindakan tegas dan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di lapangan.

Kini pertanyaannya: mengapa armada yang diduga menggunakan kendaraan modifikasi untuk mengangkut solar subsidi dapat terus antre, dan siapa yang sebenarnya mengendalikan pola distribusi tersebut?

Penulis : Supian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Pelaku Mutilasi Pria dalam Karung di Depok Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pandeglang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru