JAKARTA — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar ruang lingkup RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan daftar tersebut merupakan hasil riset, pendalaman masukan dari para ahli, serta perbandingan dengan regulasi perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, sejumlah ahli hukum memberikan masukan agar penerapan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diberlakukan secara sembarangan dan perlu dibatasi pada tindak pidana tertentu.
Para ahli, kata dia, menilai tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup tersebut sebaiknya merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak besar terhadap publik.
Komisi III DPR RI juga melakukan studi perbandingan terhadap aturan serupa di berbagai negara.
Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun serta nilai tertentu.
Sementara sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, juga memiliki mekanisme perampasan aset terhadap tindak pidana tertentu atau kategori kejahatan serius.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dan para ahli menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas publik. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, sehingga pelaku tindak pidana tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi










