BENGKULU — Penelusuran terkait dugaan perkawinan di bawah umur, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta persoalan pengasuhan anak membawa tim investigasi media Opini Public ke sejumlah instansi dan lembaga di Kota Bengkulu, Selasa, 11 Agustus 2026.
Penelusuran dilakukan untuk memverifikasi sejumlah informasi mengenai IMA, seorang perempuan yang disebut telah menikah secara siri dengan ZA pada 12 Juli 2025. Tim juga menelusuri riwayat pendidikan dan lingkungan tempat IMA sebelumnya tinggal dan dibesarkan.
Jejak Pendidikan IMA Ditelusuri di SMAN 5 Bengkulu
Salah satu lokasi yang didatangi adalah SMAN 5 Bengkulu. Di sekolah tersebut, tim bertemu dengan Humas sekolah, Amril, beserta sejumlah staf.
Pihak sekolah membenarkan bahwa IMA pernah tercatat sebagai siswi SMAN 5 Bengkulu. Namun, pada tahun ajaran 2025/2026, IMA mengajukan perpindahan sekolah atau mutasi.
Menurut keterangan pihak sekolah, pengajuan tersebut dilakukan atas permintaan wali IMA. Alasan administratif yang disampaikan saat itu adalah karena IMA telah diterima di sekolah lain.
Pihak sekolah mengaku tidak memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai alasan di balik perpindahan tersebut.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Di instansi tersebut, tim diarahkan ke bagian perencanaan dan bertemu dengan Juni.
Berdasarkan data yang ditunjukkan kepada tim, IMA tercatat melakukan mutasi sekolah atas permintaan wali.
Data tersebut juga mencantumkan informasi kelahiran IMA, yakni Agustus 2007.
Jika tanggal perkawinan siri yang disebut terjadi pada 12 Juli 2025 benar, maka berdasarkan data tersebut IMA berusia sekitar 17 tahun 11 bulan pada saat itu.
Temuan mengenai usia tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami karena berkaitan dengan munculnya dugaan perkawinan ketika IMA belum berusia 18 tahun.
Penelusuran berikutnya mengarah ke Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, IMA disebut kemudian melanjutkan pendidikan di Yayasan Ibnu Hajar Boarding School.
Nama lembaga tersebut menjadi perhatian karena ZA disebut memiliki posisi sebagai pembina yayasan.
Kondisi tersebut membuat proses perpindahan IMA dari Bengkulu ke Jakarta Timur menjadi salah satu aspek yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai proses penerimaan siswa, alasan perpindahan, serta hubungan para pihak yang berkaitan dengan pendidikan IMA.
Dinas Sosial: Yayasan Doa Bunda Belum Tercatat sebagai LKS
Selain menelusuri riwayat pendidikan, tim juga mendatangi Dinas Sosial Kota Bengkulu untuk mengonfirmasi keberadaan dan status Yayasan Doa Bunda.
Yayasan tersebut disebut sebagai tempat IMA dibesarkan bersama sejumlah anak lainnya.
Sebelumnya, tim memperoleh informasi bahwa berdasarkan data Kartu Keluarga (KK), IMA tercatat dalam satu KK bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pengurus yayasan serta sejumlah anak lainnya.
Tim kemudian mendatangi lokasi yayasan. Dari pengamatan di lapangan, bagian depan bangunan terlihat mencantumkan keterangan TK dan TPQ.
Untuk memastikan status kelembagaan serta aspek pengasuhan anak, tim melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, S.Pt., M.E., didampingi Subkoordinator Yosi Nomita, S.Hum., M.M., menerima kedatangan tim media.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial Kota Bengkulu menyampaikan bahwa nama Yayasan Doa Bunda belum tercatat sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial Kota Bengkulu.
Namun, status belum tercatat sebagai LKS di Dinas Sosial tidak otomatis dapat dimaknai bahwa yayasan tersebut tidak memiliki legalitas dalam aspek lainnya. Legalitas badan hukum yayasan, izin pendidikan, maupun aspek administrasi lainnya berada pada kewenangan instansi yang berbeda dan masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Dinas Sosial juga menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan monitoring terhadap keberadaan Yayasan Doa Bunda, khususnya terkait aktivitas pengasuhan anak.
Fakta Administratif yang Telah Diperoleh
Dari rangkaian penelusuran tersebut, sejumlah fakta administratif sementara berhasil dihimpun.
Pertama, IMA pernah tercatat sebagai siswi SMAN 5 Bengkulu.
Kedua, perpindahan sekolah tercatat dilakukan atas permintaan wali dengan keterangan mutasi.
Ketiga, IMA kemudian disebut melanjutkan pendidikan ke Jakarta Timur.
Keempat, berdasarkan data kelahiran yang dikonfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, IMA lahir pada Agustus 2007 sehingga pada 12 Juli 2025 usianya sekitar 17 tahun 11 bulan.
Kelima, Dinas Sosial Kota Bengkulu menyatakan Yayasan Doa Bunda belum tercatat sebagai LKS pada instansi tersebut.
Masih Menunggu Konfirmasi Para Pihak
Rangkaian temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Dugaan perkawinan di bawah umur maupun dugaan TPPO masih memerlukan pendalaman, termasuk mengenai kronologi, hubungan antarpara pihak, proses perpindahan IMA, kondisi pengasuhan, serta ada atau tidaknya unsur paksaan, eksploitasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Penentuan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi










