DEMAK – Proyek Normalisasi Sungai Wulan (Bagian Demak–Semarang) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 147 Miliar kini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (DPP RPK-RI) menemukan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan mega proyek tersebut.
Proyek yang berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana ini diketahui dikerjakan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi, yakni PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero) melalui paket pengerjaan Wulan River Improvement Work Package II.
Ketua DPP RPK-RI, Susilo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan timnya di lapangan selama bergulirnya proyek, terdapat sedikitnya lima poin krusial yang diduga kuat melanggar aturan hukum serta spesifikasi teknis.
Berdasarkan rilis resmi dari DPP RPK-RI, berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran yang ditemukan di area kerja Wulan River Improvement:
– Jual Beli Material Galian Tanpa Izin: Material hasil pengerukan dan galian sungai diduga diperjualbelikan secara ilegal ke pihak luar tanpa izin resmi. Uang hasil penjualannya pun disinyalir tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
– Ketidaksesuaian Desain Saluran: Lebar dan kedalaman fisik saluran sungai yang dikerjakan diduga tidak memenuhi standar cetak biru (blue-print) desain awal, sehingga penyempitan aliran air masih terjadi di beberapa titik rawan.
– Pangkas Spesifikasi Pelindung Tebing: Tebal lapisan pelindung tebing pembatas sungai (turap/talud) diduga hanya dikerjakan setengah dari spesifikasi teknis yang disyaratkan. Hal ini dinilai sangat membahayakan konstruksi karena mempertinggi risiko longsor saat debit air meningkat atau banjir.
– Transparansi Anggaran Minim: Meski aktivitas fisik di lapangan dilaporkan sudah berjalan selama tiga bulan, pihak pelaksana dinilai mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena belum memasang papan informasi proyek di lokasi kerja.
– Dugaan Penggunaan BBM Solar Ilegal: Operasional alat berat dalam proyek bernilai ratusan miliar ini diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri yang disuplai dari perusahaan dengan rekam jejak membeli dari lapak-lapak pengepul BBM bersubsidi (solar subsidi yang dilangsir secara ilegal).
Menyikapi temuan-temuan tersebut, Susilo menegaskan bahwa proyek infrastruktur vital untuk penanggulangan banjir di wilayah Demak dan Semarang ini tidak boleh dinodai oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan negara demi mengejar keuntungan korporasi atau oknum tertentu.
“Kami mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun ke lapangan. Lakukan audit investigasi menyeluruh atas pelaksanaan fisik maupun manajerial proyek Package II ini,” tegas Susilo kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak BBWS Pemali Juana selaku pemilik proyek, serta manajemen PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor pelaksana untuk mendapatkan klarifikasi .
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi










