Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK – Proyek Normalisasi Sungai Wulan (Bagian Demak–Semarang) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 147 Miliar kini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (DPP RPK-RI) menemukan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan mega proyek tersebut.

Proyek yang berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana ini diketahui dikerjakan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi, yakni PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero) melalui paket pengerjaan Wulan River Improvement Work Package II.

Ketua DPP RPK-RI, Susilo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan timnya di lapangan selama bergulirnya proyek, terdapat sedikitnya lima poin krusial yang diduga kuat melanggar aturan hukum serta spesifikasi teknis.

Berdasarkan rilis resmi dari DPP RPK-RI, berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran yang ditemukan di area kerja Wulan River Improvement:

– Jual Beli Material Galian Tanpa Izin: Material hasil pengerukan dan galian sungai diduga diperjualbelikan secara ilegal ke pihak luar tanpa izin resmi. Uang hasil penjualannya pun disinyalir tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

– Ketidaksesuaian Desain Saluran: Lebar dan kedalaman fisik saluran sungai yang dikerjakan diduga tidak memenuhi standar cetak biru (blue-print) desain awal, sehingga penyempitan aliran air masih terjadi di beberapa titik rawan.

– Pangkas Spesifikasi Pelindung Tebing: Tebal lapisan pelindung tebing pembatas sungai (turap/talud) diduga hanya dikerjakan setengah dari spesifikasi teknis yang disyaratkan. Hal ini dinilai sangat membahayakan konstruksi karena mempertinggi risiko longsor saat debit air meningkat atau banjir.

Baca Juga:  Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA

– Transparansi Anggaran Minim: Meski aktivitas fisik di lapangan dilaporkan sudah berjalan selama tiga bulan, pihak pelaksana dinilai mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena belum memasang papan informasi proyek di lokasi kerja.

– Dugaan Penggunaan BBM Solar Ilegal: Operasional alat berat dalam proyek bernilai ratusan miliar ini diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri yang disuplai dari perusahaan dengan rekam jejak membeli dari lapak-lapak pengepul BBM bersubsidi (solar subsidi yang dilangsir secara ilegal).

Menyikapi temuan-temuan tersebut, Susilo menegaskan bahwa proyek infrastruktur vital untuk penanggulangan banjir di wilayah Demak dan Semarang ini tidak boleh dinodai oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan negara demi mengejar keuntungan korporasi atau oknum tertentu.

“Kami mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun ke lapangan. Lakukan audit investigasi menyeluruh atas pelaksanaan fisik maupun manajerial proyek Package II ini,” tegas Susilo kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak BBWS Pemali Juana selaku pemilik proyek, serta manajemen PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor pelaksana untuk mendapatkan klarifikasi .

Penulis : Ayu

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan
Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan
Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan
Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan
Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh
Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA
Transformasi Kawasan Pasar Dargo: Pengusaha Karaoke Ubah Tempat Angker Jadi Lumbung PAD dan Lapangan Kerja
Jaga Nama Baik Satuan, Provos Pastikan Anggota Satgas TMMD Sragen Tidak Tinggalkan Hutang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:57 WIB

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:48 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:15 WIB

Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh

Berita Terbaru