BATANG – Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di aliran sungai Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, kian memprihatinkan. Warga setempat menyayangkan adanya pengerukan material sungai secara masif yang dinilai merusak ekosistem dan mengancam infrastruktur desa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pengerukan dasar sungai dilakukan menggunakan alat berat (ekskavator) secara bebas. Deretan truk pengangkut material tampak hilir mudik keluar masuk area tambang, memicu polusi debu pekat dan kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Warga masyarakat menyoroti bahwa aktivitas tersebut merupakan kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Secara hukum, praktik ini dinilai melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pengerukan dasar sungai secara liar dianggap menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengerukan yang tidak terkontrol tersebut berpotensi mengubah struktur tanah, memicu erosi sungai, serta merusak ekosistem air secara permanen.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap operasional tambang yang terkesan “kebal hukum” meski telah merugikan lingkungan.
“Kami sangat khawatir. Selain air sungai tercemar, lalu lintas truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas mempercepat kerusakan jalan desa kami. Belum lagi polusi debu yang mengganggu pernapasan warga,” keluh salah satu warga setempat.
Selain dampak fisik, masyarakat juga menyayangkan kerugian dari sisi pendapatan daerah. Karena beroperasi tanpa izin, para pelaku tambang tidak menyetorkan pajak maupun retribusi kepada pemerintah, sementara beban perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tersebut justru menjadi tanggungan publik.
Menanggapi situasi yang kian tak terkendali, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta:
1. Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk segera menghentikan kegiatan pengerukan di lokasi.
2. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.
3. Kasatreskrim Polres Batang untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan guna menghentikan kesan adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Penindakan tegas diharapkan dapat memulihkan fungsi lingkungan hidup dan melindungi kepentingan warga di wilayah Kecamatan Tersono.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi










