Alumni Sekaligus Pengajar Diduga Cabuli 17 Santri, Pihak Yayasan Dituding Lakukan Pembiaran 

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Bogor kembali diguncang kabar kelam. Pondok Pesantren Syifaui Furqon, Ciawi, kini berada di pusaran dugaan kasus pelecehan seksual massal. Tidak tanggung-tanggung, jumlah korban dilaporkan melonjak hingga mencapai 17 santri.

Hal yang paling memicu kemarahan publik adalah status terduga pelaku yang merupakan alumni sekaligus pengajar yang memiliki rekam jejak hitam di masa lalu.

Kegagalan Manajemen dan Rekam Jejak Pelaku :

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum pengajar tersebut pernah tersandung kasus serupa di lingkungan pesantren yang sama beberapa waktu lalu.

Namun, alih-alih diberikan efek jera secara hukum, pihak manajemen pesantren saat itu hanya menjatuhkan sanksi pemecatan secara internal.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa oknum alumni tersebut belakangan justru dimasukkan kembali ke jajaran tenaga pendidik oleh pihak yayasan. Langkah ini dianggap sebagai pembiaran sistemik yang memberikan akses bagi pelaku untuk kembali melakukan aksi bejatnya.

Lemahnya pengawasan ini diduga kuat menjadi penyebab jatuhnya korban dalam jumlah besar, mencapai belasan santri.

Dugaan tindak pidana ini secara resmi telah masuk ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/961/IV/2026/SPKT/POLRES BOGOR tertanggal 29 April 2026. Aksi pelecehan tersebut diduga dilakukan saat para santri sedang beristirahat atau tertidur di lingkungan asrama pesantren.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa pengulangan peristiwa ini menunjukkan adanya pengabaian serius dari pengelola pesantren terhadap keselamatan anak didik. Mereka menuding pihak pesantren lebih mementingkan menjaga nama baik lembaga daripada melindungi santri dari predator seksual.

Baca Juga:  GRIB JAYA Desak APH Audit Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Semarang

Merespons jumlah korban yang sangat banyak, para pegiat perlindungan anak mendesak Kementerian Agama untuk segera menginvestigasi izin operasional pesantren tersebut. Berdasarkan Permenag Nomor 73 Tahun 2022, adanya unsur pembiaran dalam kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dapat berujung pada sanksi administratif terberat, yakni pencabutan izin.

Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polres Bogor diminta tidak hanya berfokus pada pelaku utama berinisial MF dan SA, tetapi juga menyelidiki unsur pidana kelalaian yang dilakukan oleh pimpinan yayasan. Pihak manajemen dinilai bertanggung jawab secara hukum karena memberikan celah bagi orang yang sudah pernah dipecat untuk kembali berada di tengah-tengah santri.

Saat ini, belasan santri yang menjadi korban mengalami trauma mendalam. Pihak keluarga terus mengupayakan pendampingan psikologis bagi para korban. Investigasi masih terus berjalan, dan publik menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas tanpa ada upaya menutup-nutupi dari pihak mana pun.

Hingga Berita ini disusun, pihak pengelola Pondok Pesantren Syifaui Furqon belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mereka mempekerjakan kembali alumni yang pernah bermasalah tersebut.

Penulis : Ningsih_never

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru