Polsek Cepu Akan Segera Dilaporkan ke Propam Polda Jateng Terkait Dugaan Kriminalisasi Sengketa Rental

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora – Penanganan kasus di Polsek Cepu kini berbuntut panjang. Pihak yang merasa dirugikan dalam penanganan perkara sengketa mobil rental tersebut menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pengabaian batas hukum antara ranah perdata dan pidana.

Persoalan ini dialami oleh Nursa Ardana yang dituduh melakukan pencurian mobil oleh pelapor bernama Aji Jumantoro. Padahal, menurut Nursa, peristiwa tersebut murni berawal dari masalah sewa-menyewa kendaraan dengan Murya Santoso yang sudah berjalan satu tahun namun belakangan mengalami macet pembayaran.

Nursa menjelaskan bahwa pengambilan mobil di Terminal Blora pada 18 April lalu dilakukan setelah upaya penagihan uang sewa tidak mendapatkan kepastian. Namun, tindakan yang didasari hubungan kontrak tersebut justru diproses sebagai tindak pidana oleh kepolisian setempat.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah posisi pelapor yang disebut-sebut tidak memiliki keterkaitan langsung dalam perjanjian awal. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legal standing atau hak pelapor dalam melaporkan kasus tersebut sebagai pencurian.

Baca Juga:  Reka Putriyani Raih Kepercayaan Nasional dan Penghargaan Advokat Muda Berprestasi

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah.

Jika sebuah objek masih berada dalam hubungan kontrak yang sah, maka masalah tersebut merupakan kategori wanprestasi yang penyelesaiannya harus melalui jalur perdata, bukan pidana.

Karena merasa ada indikasi paksaan perkara dan penyalahgunaan kewenangan, Nursa Ardana melalui timnya menegaskan akan membawa masalah ini ke tingkat daerah. Laporan ke Propam Polda Jateng disiapkan sebagai upaya untuk menguji profesionalitas personel di lapangan.

Hingga saat ini, pihak Polsek Cepu masih belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan ke Propam maupun dasar hukum penanganan perkara sengketa rental tersebut. Kasus ini kini terus dipantau publik sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru