Tunggal Warga, 2 Mei 2026 – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Tulang Bawang kian terang-terangan. SPBU 24.345.114 yang berlokasi di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, diduga kuat menjadi sarang aktivitas mafia BBM yang dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu dini hari pukul 03.50 WIB, ditemukan satu unit truk dump yang diduga telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian solar secara berulang kali (ngangsu). Aktivitas ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong atau kerja sama ilegal antara pihak pengelola SPBU dengan para mafia pelangsir.
Kondisi ini memicu kemarahan para sopir logistik dan masyarakat sekitar. Edo, seorang sopir truk lintas provinsi, menyatakan kekecewaannya atas pembiaran yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa praktik pelangsiran ini adalah penyebab utama kelangkaan solar yang pada akhirnya mencekik ekonomi rakyat karena memicu kenaikan harga bahan pokok.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang, didesak untuk tidak tutup mata dan segera bertindak nyata. Masyarakat meminta unit Tipidter untuk segera turun ke lapangan, menangkap bos mafia solar, dan menindak tegas oknum SPBU yang terlibat demi menjamin hak masyarakat atas BBM subsidi.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Pihak SPBU yang terbukti bekerja sama juga terancam pencabutan izin operasional dan sanksi pidana yang sama.
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi










