SEMARANG, 12 Juli 2026 – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Angkringan Login, Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih bernomor polisi AA-68-WA**.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, Tim Resmob bergerak cepat hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial DNR (23), warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, yang berdomisili di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih milik korban yang belum sempat dijual.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor maupun aksi pencurian di lokasi lain di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi










