JEPARA – Sejumlah warga Desa Tunggul Pandean resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Selasa (9/6/2026) pukul 13.11 WIB. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk penolakan atas dampak pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Dalam menghadapi proses hukum ini, warga didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari ADH & Partners.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak berniat menghalangi program-program strategis pemerintah. Namun, proses pelaksanaan proyek di lapangan dinilai menabrak hak-hak warga.
Menurut pemaparan tim pengacara dan perwakilan warga, ada beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan:
Tanpa Sosialisasi sejak 2017: Warga mengaku tidak pernah diberi tahu, dilibatkan, atau mendapatkan sosialisasi dari pihak PLN, Kepala Desa, maupun Pemerintah Kabupaten Jepara sejak pemasangan tiang listrik dimulai pada tahun 2017.
Kerusakan Lingkungan & Fasilitas: Pembangunan gardu induk tersebut terbukti merusak lahan pertanian, tanaman produktif milik warga, serta mengganggu saluran irigasi yang menjadi urat nadi pertanian desa.
Dampak Kesehatan: Warga mengkhawatirkan dampak kesehatan jangka panjang akibat radiasi atau masalah teknis lainnya ketika gardu induk tersebut sudah beroperasi penuh dan dialiri arus listrik.
Menindaklanjuti gugatan yang sudah resmi terdaftar, Tim Kuasa Hukum ADH & Partners menyatakan akan segera menyurati instansi-instansi terkait. Mereka juga akan mengirimkan surat tembusan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami meminta untuk menghentikan sementara pembangunan gardu induk yang ada di Desa Tunggul Pandean, khususnya dari pihak PLN, karena proses gugatan saat ini sedang berjalan di pengadilan,” ungkap salah satu tim pengacara ADH & Partners.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menduga adanya ketidakberesan atau “permainan” di balik proyek pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang tiba-tiba berdiri di depan rumah-rumah warga tersebut.
Di hadapan media, ADH & Partners menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus ini di PN Jepara. Langkah hukum ini diambil agar suara, keluhan, serta keberatan warga Desa Tunggul Pandean didengar secara serius oleh pihak pemangku kebijakan dan pemerintah.
Warga berharap dengan adanya gugatan ini, keadilan dapat ditegakkan dan aktivitas pembangunan yang merusak ruang hidup serta mata pencaharian mereka segera dihentikan.
(OP/Red)
Penulis : Supiyan
Editor : Redaksi










