SEMARANG — Orang tua anak berinisial S menyatakan keberatan setelah video yang memperlihatkan wajah anaknya beredar di media sosial. Keluarga S menyebut nama Nurul sebagai pihak yang diduga menyebarkan video tersebut.
Dugaan itu, menurut keluarga S, diperkuat dengan adanya tangkapan layar aktivitas di platform Facebook yang diperoleh pihak keluarga. Namun, keterkaitan akun dan penyebaran video tersebut masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan lebih lanjut.
“Saya sebagai orang tua keberatan kalau wajah anak saya disebarkan. Anak saya masih di bawah umur. Kalau video yang menyerang anak saya tidak dihapus, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar orang tua S.
Keluarga S juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut, menurut versi mereka, bukan aksi bullying sepihak, melainkan perkelahian yang diawali komunikasi dan saling tantang melalui WhatsApp.
Menurut keluarga S, sebelum kejadian S dan anak berinisial O tidak saling mengenal dan tidak memiliki persoalan pribadi. Persoalan disebut bermula ketika seorang teman O menghubungi S melalui WhatsApp dan kemudian terjadi saling tantang.
Dalam versi keluarga S, O kemudian mengirimkan share location. S mendatangi lokasi tersebut hingga keduanya bertemu dan terjadi perkelahian.
Keluarga S menyebut kondisi fisik kedua anak berbeda sehingga O akhirnya kalah.
“Menurut kami bukan bullying. Mereka saling tantang dan akhirnya bertemu. Kami meminta kronologi dilihat secara utuh, jangan hanya berdasarkan video setelah kejadian,” kata pihak keluarga S.
Video Diduga Dibuat di Lingkungan Polsek Gayamsari
Persoalan kemudian berkembang setelah video yang menampilkan wajah S beredar.
Keluarga S menyebut video tersebut dibuat di dalam lingkungan Polsek Gayamsari dan kemudian tersebar di masyarakat. Nama Nurul disebut oleh keluarga S sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran video tersebut berdasarkan tangkapan layar yang mereka miliki.
Namun, siapa yang pertama kali merekam, mengunggah, atau menyebarluaskan video tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Keluarga S meminta video tersebut dihapus dan tidak kembali disebarluaskan, mengingat S masih berusia di bawah umur.
UU SPPA Lindungi Identitas Anak
Perlindungan identitas anak menjadi hal penting dalam perkara yang melibatkan anak.
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Identitas yang dimaksud antara lain nama, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
Karena itu, keluarga S meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan wajah maupun informasi pribadi anak yang terlibat.
Kronologi Diminta Tidak Dipotong
Keluarga S meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh, mulai dari komunikasi WhatsApp, munculnya tantangan, pengiriman share location hingga pertemuan kedua anak.
Mereka menilai rangkaian tersebut penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan aksi sepihak atau perkelahian yang didahului saling tantang.
Sementara itu, keterangan Nurul maupun pihak keluarga O masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran dari sisi lainnya.
Hingga berita ini ditulis, Nurul belum memberikan klarifikasi kepada redaksi terkait dugaan penyebaran video maupun kronologi perkelahian tersebut.
Polsek Gayamsari juga perlu memberikan penjelasan mengenai konteks pembuatan video di lingkungan kepolisian serta bagaimana video tersebut kemudian dapat beredar di ruang publik.
Opini Public.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Nurul maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Demi kepentingan dan perlindungan anak, identitas anak yang terlibat tetap disamarkan dan wajah mereka tidak ditampilkan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi










