Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG — Orang tua anak berinisial S menyatakan keberatan setelah video yang memperlihatkan wajah anaknya beredar di media sosial. Keluarga S menyebut nama Nurul sebagai pihak yang diduga menyebarkan video tersebut.

Dugaan itu, menurut keluarga S, diperkuat dengan adanya tangkapan layar aktivitas di platform Facebook yang diperoleh pihak keluarga. Namun, keterkaitan akun dan penyebaran video tersebut masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan lebih lanjut.

“Saya sebagai orang tua keberatan kalau wajah anak saya disebarkan. Anak saya masih di bawah umur. Kalau video yang menyerang anak saya tidak dihapus, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar orang tua S.

Keluarga S juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut, menurut versi mereka, bukan aksi bullying sepihak, melainkan perkelahian yang diawali komunikasi dan saling tantang melalui WhatsApp.

Menurut keluarga S, sebelum kejadian S dan anak berinisial O tidak saling mengenal dan tidak memiliki persoalan pribadi. Persoalan disebut bermula ketika seorang teman O menghubungi S melalui WhatsApp dan kemudian terjadi saling tantang.

Dalam versi keluarga S, O kemudian mengirimkan share location. S mendatangi lokasi tersebut hingga keduanya bertemu dan terjadi perkelahian.

Keluarga S menyebut kondisi fisik kedua anak berbeda sehingga O akhirnya kalah.

“Menurut kami bukan bullying. Mereka saling tantang dan akhirnya bertemu. Kami meminta kronologi dilihat secara utuh, jangan hanya berdasarkan video setelah kejadian,” kata pihak keluarga S.

Video Diduga Dibuat di Lingkungan Polsek Gayamsari

Persoalan kemudian berkembang setelah video yang menampilkan wajah S beredar.

Keluarga S menyebut video tersebut dibuat di dalam lingkungan Polsek Gayamsari dan kemudian tersebar di masyarakat. Nama Nurul disebut oleh keluarga S sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran video tersebut berdasarkan tangkapan layar yang mereka miliki.

Baca Juga:  Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Namun, siapa yang pertama kali merekam, mengunggah, atau menyebarluaskan video tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Keluarga S meminta video tersebut dihapus dan tidak kembali disebarluaskan, mengingat S masih berusia di bawah umur.

UU SPPA Lindungi Identitas Anak

Perlindungan identitas anak menjadi hal penting dalam perkara yang melibatkan anak.

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Identitas yang dimaksud antara lain nama, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.

Karena itu, keluarga S meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan wajah maupun informasi pribadi anak yang terlibat.

Kronologi Diminta Tidak Dipotong

Keluarga S meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh, mulai dari komunikasi WhatsApp, munculnya tantangan, pengiriman share location hingga pertemuan kedua anak.

Mereka menilai rangkaian tersebut penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan aksi sepihak atau perkelahian yang didahului saling tantang.

Sementara itu, keterangan Nurul maupun pihak keluarga O masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran dari sisi lainnya.

Hingga berita ini ditulis, Nurul belum memberikan klarifikasi kepada redaksi terkait dugaan penyebaran video maupun kronologi perkelahian tersebut.

Polsek Gayamsari juga perlu memberikan penjelasan mengenai konteks pembuatan video di lingkungan kepolisian serta bagaimana video tersebut kemudian dapat beredar di ruang publik.

Opini Public.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Nurul maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Demi kepentingan dan perlindungan anak, identitas anak yang terlibat tetap disamarkan dan wajah mereka tidak ditampilkan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pompa Taman Hasanudin Rp3,5 Miliar Disorot: Pipa Bocor, Sejumlah Pekerja Tak Gunakan APD
Mata Kedutan Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Sesuatu?
Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 06:41 WIB

Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video

Rabu, 16 September 2026 - 02:28 WIB

Proyek Pompa Taman Hasanudin Rp3,5 Miliar Disorot: Pipa Bocor, Sejumlah Pekerja Tak Gunakan APD

Jumat, 11 September 2026 - 12:53 WIB

Mata Kedutan Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Sesuatu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Berita Terbaru