SEMARANG — Proyek Peningkatan Pompa Kawasan Taman Hasanudin yang menelan anggaran sekitar Rp3,556 miliar mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal pekerjaan fisiknya, tetapi juga munculnya persoalan gangguan pipa air, penerapan keselamatan kerja (K3), serta transparansi proses pengadaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Trimitra Mandiri dengan masa pelaksanaan 130 hari kalender.
Di tengah berlangsungnya pekerjaan, Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang mengumumkan adanya perbaikan pipa bocor di Rumah Pompa Hasanudin pada Senin, 14 September 2026 pukul 19.30 WIB.
Dampaknya tidak kecil. Sejumlah wilayah masuk dalam daftar terdampak gangguan aliran, mulai dari Kerapu, Gurami, Cucut, Peres, Tambra, Kakap, Doran, Petek, Layur, Mujahir, Perbalan Purwosari, Boom Lama, Kuningan, Kayumas, Patriot, Hasanudin, Taman Hasanudin hingga sejumlah kawasan lainnya di Wilayah Semarang Utara.
Pertanyaannya sederhana: mengapa pekerjaan di kawasan rumah pompa justru beriringan dengan persoalan kebocoran pipa dan gangguan pelayanan air kepada masyarakat?
Tentu, kebocoran pipa belum bisa serta-merta dinyatakan sebagai akibat langsung pekerjaan proyek. Namun, ketika dua peristiwa tersebut terjadi di lokasi yang sama dan dalam periode pekerjaan berlangsung, penyebab serta hubungan teknisnya patut dijelaskan secara terbuka.
APD Pekerja Ikut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya datang dari aspek keselamatan kerja.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan persoalan penggunaan alat pelindung diri (APD) pada pekerjaan tersebut.
Jika benar terdapat pekerja yang bekerja tanpa APD sesuai risiko pekerjaan, persoalannya tidak bisa dianggap sepele. Proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah seharusnya tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan keselamatan pekerja menjadi prioritas.

Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang publik justru mengabaikan keselamatan orang yang mengerjakannya.
Karena itu, pengawas proyek maupun pihak pelaksana perlu menjelaskan bagaimana penerapan K3 dilakukan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta apakah seluruh pekerja telah dibekali APD sesuai ketentuan.
Soal Lelang, DPU Sebut Bukan Pihak yang Menangani
Menariknya, ketika persoalan proses lelang dipertanyakan, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa DPU Kota Semarang tidak melakukan proses pengadaan secara langsung.
“Untuk proses lelang ada di Pokja PBJ njih, kami tidak melakukan proses pengadaan,” demikian keterangan yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut tentu membuka ruang pertanyaan berikutnya.
Siapa yang menangani proses pemilihan penyedia? Bagaimana prosesnya? Apakah seluruh persyaratan penyedia telah diverifikasi? Dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan setelah kontrak berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena proyek ini menggunakan anggaran sekitar Rp3,556 miliar dan menyangkut fasilitas publik.
Publik tidak cukup hanya diberi tahu siapa kontraktornya. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis, hingga penerapan K3 benar-benar berjalan sesuai aturan.
Jangan Sampai Uang Publik Besar, Pengawasannya Kecil
Proyek rumah pompa memiliki fungsi strategis bagi kawasan perkotaan, terlebih berkaitan dengan pengendalian air dan potensi genangan.
Karena itu, ketika muncul persoalan kebocoran pipa, gangguan pelayanan air, dan dugaan ketidakpatuhan APD, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif di atas kertas.
Pertanggungjawaban harus terlihat di lapangan.
Rp3,5 miliar bukan angka kecil. Keselamatan pekerja bukan formalitas. Gangguan pelayanan masyarakat juga bukan persoalan yang bisa dianggap angin lalu.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Trimitra Mandiri, DPU Kota Semarang, Pokja PBJ, serta Perumda Air Minum Tirta Moedal terkait seluruh persoalan yang menjadi sorotan dalam pekerjaan Rumah Pompa Taman Hasanudin.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi











