Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis. Menurutnya, keputusan Febrie Adriansyah mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah penyelidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus dugaan korupsi PLN Blackout, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Lingkungan Pesisir, Polres Jepara Ikuti Gerakan Jepara Bersih-Bersih serentak se-Kabupaten Jepara Tahun 2026

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi untuk mencari alat bukti dalam perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya dan menyatakan kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.

Terkait temuan uang tunai dalam penggeledahan, Febrie juga menyatakan dana tersebut memiliki pemilik dan asal-usul yang menurutnya dapat dijelaskan.

“Ada kegiatannya, ada orang-orang yang menerima kegiatan, bisa ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Sufian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan
Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan
Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan
Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit
Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh
Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA
Transformasi Kawasan Pasar Dargo: Pengusaha Karaoke Ubah Tempat Angker Jadi Lumbung PAD dan Lapangan Kerja
Jaga Nama Baik Satuan, Provos Pastikan Anggota Satgas TMMD Sragen Tidak Tinggalkan Hutang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:57 WIB

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:48 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:15 WIB

Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh

Berita Terbaru