PEKALONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus kematian Rosyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial D (27), yang diketahui merupakan tetangga korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kesal karena merasa kerap disuruh-suruh atau “dikongkoni” oleh korban, hingga emosi tersebut diduga berubah menjadi aksi yang merenggut nyawa.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin 27 Juli 2026 malam, ketika korban hendak menitipkan sepeda motornya sebelum menuju area persawahan untuk memberi pakan ternak belut. Di lokasi tersebut diduga terjadi cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada perkelahian.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka diduga mencekik korban. Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga membawa tubuh korban ke area persawahan dan membenamkan kepala korban ke dalam lumpur hingga meninggal dunia.
Keesokan paginya, jasad korban ditemukan warga di area persawahan. Penemuan tersebut langsung menggegerkan masyarakat dan memicu penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Pekalongan hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas serta dugaan pelaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pekalongan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi










