Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang berujung pada tewasnya Faisal Anwar (FA) di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, polisi menegaskan bahwa perkara pengeroyokan dan pembunuhan merupakan dua kasus yang berbeda.

Dita Restu Amanda (24) alias Mondy Tatto dan Doni Dermawan (31) alias Donal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban yang terjadi pada Jumat (26/6/2026). Sementara itu, tersangka pembunuhan adalah D alias Darmin (26), yang diduga menusuk Faisal hingga meninggal dunia pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa video pengeroyokan yang sempat viral di media sosial membuat banyak pihak beranggapan Mondy dan Donal merupakan pelaku pembunuhan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa pengeroyokan telah selesai sebelum terjadi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Perkaranya berbeda. Yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah penusukan yang dilakukan Darmin, sedangkan Mondy dan Donal dijerat dalam perkara pengeroyokan,” ujar AKP Engkus Kusnadi.

Menurut penyidik, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah salon kecantikan di Kampung Pasar Beras, Desa Kalijaya. Saat itu Mondy sedang melakukan perawatan rambut ketika korban datang ke lokasi, disusul Donal bersama sejumlah rekannya menggunakan sepeda motor milik Mondy.

Perselisihan dipicu saat korban ingin meminjam sepeda motor tersebut, namun ditolak. Adu mulut berubah menjadi perkelahian antara korban dan Donal. Ketika Donal terdesak, Mondy keluar dari salon dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban. Aksi tersebut direkam dan kemudian viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil dilerai warga.

Setelah situasi mereda, para pihak disebut kembali berkumpul di rumah seorang ketua kelompok anak punk berinisial S sambil mengonsumsi minuman keras hingga sekitar tengah malam.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Penghinaan dan Teror Digital, Pelapor Desak Polda Metro Jaya Segera Periksa Pemilik Akun @infojakarta30

Sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan kemudian menuju kontrakan Mondy di Kampung Jati Baru. Di lokasi tersebut kembali terjadi cekcok antara korban dengan Mondy dan Donal.

Dalam situasi itu, Darmin yang mengetahui keributan masuk ke dalam kontrakan. Polisi mengungkapkan bahwa sebelumnya Darmin telah meminjam sebilah pisau dari rekannya dengan alasan berjaga-jaga karena mengetahui korban merupakan warga setempat.

Menurut keterangan penyidik, Darmin sempat menegur korban dengan mengatakan agar tidak melawan perempuan. Setelah adu mulut, Darmin diduga memukul kepala korban menggunakan botol tabung gas, kemudian mengambil pisau yang telah disiapkan dan menusukkan ke tubuh korban.

Korban sempat melarikan diri ke kontrakan temannya yang berjarak beberapa petak dari lokasi awal. Namun, Darmin diduga terus mengejar dan kembali melakukan penusukan hingga korban tersungkur di pinggir jalan.

Polisi menegaskan hanya Darmin yang melakukan aksi penusukan. Saat kejadian berlangsung, Mondy dan Donal disebut tidak dapat berbuat banyak karena Darmin membawa senjata tajam.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian dada. Salah satu luka menembus paru-paru kanan dan menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penusukan diduga dipicu persoalan asmara. Polisi mengungkapkan bahwa Darmin merupakan mantan kekasih Mondy sebelum perempuan tersebut menjalin hubungan dengan korban Faisal Anwar, dan kemudian berpacaran dengan Donal.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Supiyan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu
BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN
AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah
IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video
Mata Kedutan Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Sesuatu?
Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49 WIB

BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:31 WIB

KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah

Minggu, 27 September 2026 - 06:41 WIB

Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video

Berita Terbaru