Buntut Dugaan Penghinaan dan Teror Digital, Pelapor Desak Polda Metro Jaya Segera Periksa Pemilik Akun @infojakarta30

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pihak pelapor kasus dugaan penghinaan dan intimidasi digital admin akun X @neveral0nely___ yang dilakukan oleh akun Instagram @infojakarta30 melalui kuasa hukumnya MAA law & associate meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat.

Hingga malam ini, pihak pelapor menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan sembari menunggu pemanggilan para pihak oleh tim penyelidik.

Kuasa hukum pelapor, Amsar Amdani, SH.

Dan Siswanto, SH., menyatakan bahwa karena kasus ini telah resmi diserahkan ke pihak berwajib, maka seluruh pihak harus tunduk pada prosedur yang ada. Namun, ia menyayangkan sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik secara langsung.

“Kami menyayangkan pihak Terlapor malah melibatkan orang-orang lain untuk menghubungi Pelapor. Padahal yang punya masalah adalah dirinya, bukan pihak lain. Apalagi ini adalah delik aduan yang dirasakan secara individu, maka semestinya individu yang bermasalah sendiri yang menyelesaikannya,” ujar tim MAA law & Associate dalam pernyataan resminya malam ini.

Menghadapi proses penyelidikan, pihak pelapor mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat

untuk menjerat pelaku. Bukti tersebut meliputi:

Bukti Surat dan Digital: Rekaman layar (screenshot) unggahan dan jejak percobaan peretasan.

Saksi: Pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Saksi Ahli: Koordinasi telah dilakukan dengan akademisi di bidang Hukum Pidana, Cyber Crime, Ahli Bahasa, hingga Ahli Perlindungan Jurnalistik.

Kasus ini dipicu saat korban admin X @neveral0nely___ melakukan repost video dari akun @infojakarta30. Tidak terima kontennya dibagikan ulang, pemilik akun tersebut diduga melakukan serangan balik dengan mengunggah foto dan foto foto akun media sosial korban disertai narasi yang merendahkan martabat.

Baca Juga:  Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal, Jawa Tengah Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Tak berhenti di situ, korban juga mengalami ancaman doxing serta dugaan percobaan peretasan pada akun WhatsApp dan media sosial pribadinya.

Ancaman Pidana Berlapis

Atas tindakan tersebut, terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP, di antaranya:

1. Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Penyerangan kehormatan/nama baik (Penjara maks. 2 tahun/Denda Rp400 juta).

2. Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE: Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti/doxing (Penjara maks. 5 tahun/Denda Rp1 miliar).

3. Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE: Akses ilegal/percobaan peretasan (Penjara 6–8 tahun).

4. Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Desakan Tindakan Tegas

MAA Law. mendesak Polda Metro Jaya agar segera menetapkan tersangka guna memberikan efek jera terhadap oknum yang bersikap arogan di media sosial.

“Pihak kepolisian harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh oknum yang merasa memiliki koneksi atau jabatan.

Kami ingin media sosial menjadi sarana informasi yang sehat, bukan tempat bagi oknum arogan untuk menebar teror,” tegas tim MAA & associate selaku kuasa hukum pelapor

Saat ini, korban yang mengalami tekanan psikologis berat berharap pihak berwenang dapat segera memproses laporan tersebut agar keadilan ditegakkan dan para pelaku yang terlibat dalam aksi intimidasi ini segera ditangkap.

Penulis : Ayu Christiani

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan
Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan
Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang
Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan
Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan
Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit
Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh
Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA
Berita ini 103 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:57 WIB

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:09 WIB

Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:48 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

Berita Terbaru