Alih Fungsi Ilegal: Pasar Dargo Semarang Berubah Jadi Pusat Karaoke, Marwah Pemkot Dipertaruhkan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 6 Maret 2026 – Fungsi utama Pasar Dargo sebagai urat nadi ekonomi kerakyatan di Kota Semarang kini berada di titik nadir. Kawasan pasar yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No. 115, Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, ini disinyalir telah beralih fungsi secara masif menjadi pusat hiburan malam karaoke.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (6/3), wajah pasar tradisional yang seharusnya diisi oleh aktivitas niaga komoditas, kini justru didominasi oleh deretan ruko yang menyajikan hiburan malam. Sedikitnya terdapat belasan titik karaoke yang terpantau beroperasi di dalam area ruko Pasar Dargo, sebuah pemandangan yang kontras dengan peruntukan awal lahan milik pemerintah tersebut.

Pembiaran yang Mencederai Aturan
Penyalahgunaan aset publik ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Pasar yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya menjadi ruang bagi pedagang kecil dan menengah untuk memutar roda ekonomi, bukan justru disulap menjadi tempat hiburan malam yang seringkali memicu polemik sosial.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Ruko-ruko yang seharusnya untuk berdagang, sekarang isinya karaoke semua. Pertanyaannya, apakah izin peruntukannya memang sudah berubah atau ini bentuk pembiaran yang disengaja?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya .

Baca Juga:  Sinergi PN Semarang, Prof Dr Retno Mawarini, Dr Sriyanti, dan Hermawan Naulah: Halal Bihalal di Gerhana Nusantara Resto Perkuat Layanan Mediasi

Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Kepala Dinas Pasar, Amoy, dan Pemerintah Kota Semarang secara keseluruhan. Publik mendesak agar dinas Pasar tidak menutup mata atas fenomena ini dan segera melakukan langkah penertiban yang nyata.

Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat:

Penindakan Tegas: Melakukan razia dan penyegelan terhadap ruko-ruko pasar yang menyalahi fungsi izin peruntukan.

Evaluasi Pengelolaan: Meminta transparansi mengenai kontrak sewa ruko di Pasar Dargo yang kini didominasi pengusaha hiburan.

Jaga Marwah Pemerintah: Pemerintah Kota Semarang diingatkan untuk tidak membiarkan marwah institusi runtuh akibat ketidaktegasan dalam menegakkan aturan di atas tanah negara.

Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan represif dari pemerintah, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Semarang. Marwah Pemerintah Kota Semarang kini dipertaruhkan; apakah akan berpihak pada aturan tata ruang pasar, atau justru membiarkan penyimpangan ini berlarut-larut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan
Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan
Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan??
Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan
Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan
Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit
Sinergi Resmob Polrestabes Semarang & PT KAI , Pelaku Pencurian Tas Penumpang di Stasiun Tawang Berhasil Diringkus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:57 WIB

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:09 WIB

Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan??

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Berita Terbaru