SEMARANG – Kemudahan pembelian sepeda motor secara kredit dengan uang muka (DP) ringan dan persyaratan yang mudah dinilai menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan ketika sebagian konsumen mengalami kesulitan membayar angsuran.
Dalam kondisi tersebut, tidak sedikit konsumen yang diduga mencari solusi dengan menggadaikan sepeda motor mereka kepada pegadaian swasta atau pegadaian perorangan demi memperoleh dana cepat.
Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila bunga pinjaman yang dikenakan dinilai sangat tinggi sehingga semakin membebani masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan adanya pegadaian perorangan yang beroperasi secara terbuka di wilayah Jalan WR Supratman, Semarang, yang dikelola oleh seseorang berinisial F. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Pihak yang menyampaikan informasi tersebut mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan dokumentasi yang siap disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sejumlah elemen masyarakat menyayangkan apabila praktik gadai perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan benar-benar terjadi dan dilakukan secara terang-terangan di tengah masyarakat.
Mereka juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik tersebut, khususnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau aktivitas usaha yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional agar memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
Penulis : Supian
Editor : Redaksi










