Marak Kredit Motor DP Ringan, Diduga Munculkan Praktik Gadai Perorangan Berbunga Tinggi, Aparat Diminta Bertindak

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kemudahan pembelian sepeda motor secara kredit dengan uang muka (DP) ringan dan persyaratan yang mudah dinilai menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan ketika sebagian konsumen mengalami kesulitan membayar angsuran.

Dalam kondisi tersebut, tidak sedikit konsumen yang diduga mencari solusi dengan menggadaikan sepeda motor mereka kepada pegadaian swasta atau pegadaian perorangan demi memperoleh dana cepat.

Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila bunga pinjaman yang dikenakan dinilai sangat tinggi sehingga semakin membebani masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan adanya pegadaian perorangan yang beroperasi secara terbuka di wilayah Jalan WR Supratman, Semarang, yang dikelola oleh seseorang berinisial F. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Pihak yang menyampaikan informasi tersebut mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan dokumentasi yang siap disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga:  SIPB WILAYAH JATENG JADI CELAH MAFIA? RPK-RI: IZIN GAMPANGAN TAPI MERUSAK ALAM DAN INFRASTRUKTUR, SEGERA HENTIKAN!

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sejumlah elemen masyarakat menyayangkan apabila praktik gadai perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan benar-benar terjadi dan dilakukan secara terang-terangan di tengah masyarakat.

Mereka juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik tersebut, khususnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau aktivitas usaha yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional agar memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

Penulis : Supian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru