Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 12 Juli 2026 – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Angkringan Login, Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih bernomor polisi AA-68-WA**.

Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, Tim Resmob bergerak cepat hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Eksekutor Jambret Berdarah di Halmahera Semarang Diringkus POLRESTABES SEMARANG

Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui berinisial DNR (23), warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, yang berdomisili di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih milik korban yang belum sempat dijual.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor maupun aksi pencurian di lokasi lain di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru