Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 12 Juli 2026 – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Angkringan Login, Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih bernomor polisi AA-68-WA**.

Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, Tim Resmob bergerak cepat hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, PD IPHI Kota Semarang Gelar Tarling Putaran ke-2 di Masjid Al Hikmah Bulustalan

Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui berinisial DNR (23), warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, yang berdomisili di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih milik korban yang belum sempat dijual.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor maupun aksi pencurian di lokasi lain di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan
Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan??
Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan
Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit
Sinergi Resmob Polrestabes Semarang & PT KAI , Pelaku Pencurian Tas Penumpang di Stasiun Tawang Berhasil Diringkus
Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh
Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:57 WIB

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan??

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:48 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

Berita Terbaru