PONOROGO — Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencuat. Korban berinisial DY diduga mengalami tindakan pelecehan seksual berulang yang dilakukan oleh sejumlah orang dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Salah satu dugaan peristiwa tersebut disebut dilakukan oleh seorang pria berinisial A (40), yang merupakan tetangga korban. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika korban berada di rumah A.
Korban diduga menjadi sasaran bujuk rayu, termasuk iming-iming pemberian barang seperti pakaian. Selain itu, korban juga mengaku pernah dikirimi video bermuatan pornografi oleh pelaku.
Diduga Terjadi Berulang
Keterangan keluarga menyebutkan, dugaan pelecehan seksual terhadap DY bukan hanya dilakukan satu kali. Korban mengaku telah mengalami tindakan serupa beberapa kali.
Lebih jauh, keluarga menyebut DY pertama kali mengalami dugaan pelecehan seksual ketika masih berusia sekitar 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Dalam rentang 2024 hingga 2026, korban disebut mengaku terdapat lima orang berbeda yang diduga melakukan tindakan seksual terhadap dirinya, dengan waktu dan lokasi kejadian yang berbeda.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah DY meninggalkan rumah dan pergi ke kediaman kerabat. Ketika dijemput oleh ayahnya, korban disebut mengungkapkan bahwa dirinya pergi karena merasa takut setelah mendapat perlakuan dari istri A.
Menurut keterangan korban kepada keluarga, istri A disebut pernah memarahinya dan menuduh korban sebagai pelakor. Sementara itu, korban juga mengungkapkan kepada keluarga bahwa A diduga telah beberapa kali melakukan tindakan seksual terhadap dirinya.
Keluarga Mengaku Mendapat Tekanan
Perkara tersebut disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, keluarga korban mengaku saat ini berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
Keluarga menyatakan adanya dugaan intimidasi dari pihak yang mereka sebut sebagai istri terduga pelaku. Selain itu, keluarga juga mengaku mendapatkan tekanan dari pihak aparat desa yang disebut mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai dengan pemberian sejumlah uang.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga korban dan masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Upaya perdamaian dalam perkara yang melibatkan anak juga perlu memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan terbaik bagi korban.
Dinas Sosial Turun Melakukan Pendampingan
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, pihak Dinas Sosial mendatangi kediaman keluarga DY untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Pendampingan tersebut antara lain ditujukan untuk memberikan bantuan psikologis serta memastikan kondisi korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang diperlukan.
Dinas Sosial juga disebut akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk melakukan koordinasi dan monitoring terhadap perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak berhenti hanya karena adanya tekanan maupun upaya penyelesaian secara informal.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi










