PATI – Narasi penegakan hukum di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali tercoreng oleh pelarian tersangka utama kasus dugaan pemerkosaan santriwati berinisial AS (sebelumnya disebut sebagai Ashari). Kaburnya pendiri pondok pesantren di Tlogowungu ini bukan sekadar kegagalan teknis kepolisian dalam melakukan penangkapan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang terstruktur, yang akarnya menghunjam dalam sejak enam tahun silam, dengan rentetan laporan yang diabaikan.
Fakta mengejutkan kini terungkap bahwa jejak laporan terhadap dugaan kejahatan AS sudah ada sejak tahun 2020. Ini menjadi bukti nyata betapa tumpulnya pedang keadilan ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan berbalut jubah agama. Selama enam tahun, jeritan para santriwati seolah hanya menjadi angin lalu. Alih-alih memberikan perlindungan maksimal bagi korban di bawah umur, muncul dugaan kuat bahwa proses hukum sengaja diredam melalui fasilitas restorative justice yang dipaksakan di masa lalu.
Praktik restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah sebuah pengkhianatan terhadap undang-undang. Bagaimana mungkin kejahatan luar biasa diselesaikan dengan jabat tangan damai di balik pintu tertutup? Pembiaran selama bertahun-tahun ini secara tidak langsung memberikan panggung bagi tersangka AS untuk terus menebar doktrin sesatnya, mencari korban baru dengan tameng status keturunan nabi yang ia klaim sendiri demi menghalalkan aksi cabulnya
Penderitaan para korban semakin bertambah mengingat pada tahun 2024, dugaan kejahatan seksual ini, yang menyasar anak-anak di bawah umur berusia belasan tahun, kembali dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati. Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum korban saat ini, Ali Yusron.
Namun, penanganan kasus pada tahun 2024 itu pun tak kunjung mencapai final. Pelapor melalui pengacara sebelumnya memilih untuk bungkam seusai diduga bertemu pihak terlapor, sebuah pola yang menunjukkan potensi relasi kuasa yang menghambat hukum.
“Yang melapor pada 2024 itu ada empat sampai delapan orang korban. Kenapa kasusnya mandek, saya tidak tahu.
Mungkin ada win-win solution,” kata Ali menduga, menggambarkan kebuntuan hukum di masa lalu.
Kini, drama penegakan hukum mencapai puncaknya dengan status daftar pencarian orang atau DPO bagi AS. Predikat kooperatif yang sempat dijadikan alasan polisi untuk tidak menahan tersangka terbukti menjadi blunder fatal yang memalukan.
Alasan subjektif penyidik yang memberikan kelonggaran bagi predator tersebut kini berbuah pelarian, membiarkan ancaman nyata tetap berkeliaran sementara para korban—yang kebanyakan berasal dari latar belakang tidak mampu dan merupakan anak yatim—masih terperangkap dalam trauma mendalam. Kasus ini kembali mencuat setelah salah satu santriwati berani bersuara dan mencari keadilan yang sesungguhnya.
Masyarakat kini menunggu keberanian Polda Jawa Tengah untuk mengambil alih dan membersihkan sumbatan keadilan yang telah lama membeku di Pati. Jangan biarkan pelarian ini menjadi cara untuk menghapus dosa masa lalu. Tangkap AS, usut tuntas oknum di balik mandeknya laporan sejak 2020 dan 2024, serta kembalikan martabat hukum yang sempat terjual oleh kompromi gelap. Keadilan tidak mengenal kata damai untuk tangan yang telah merusak masa depan anak bangsa, apalagi mereka yang paling rentan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi










