Blora – Penanganan kasus di Polsek Cepu kini berbuntut panjang. Pihak yang merasa dirugikan dalam penanganan perkara sengketa mobil rental tersebut menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pengabaian batas hukum antara ranah perdata dan pidana.
Persoalan ini dialami oleh Nursa Ardana yang dituduh melakukan pencurian mobil oleh pelapor bernama Aji Jumantoro. Padahal, menurut Nursa, peristiwa tersebut murni berawal dari masalah sewa-menyewa kendaraan dengan Murya Santoso yang sudah berjalan satu tahun namun belakangan mengalami macet pembayaran.
Nursa menjelaskan bahwa pengambilan mobil di Terminal Blora pada 18 April lalu dilakukan setelah upaya penagihan uang sewa tidak mendapatkan kepastian. Namun, tindakan yang didasari hubungan kontrak tersebut justru diproses sebagai tindak pidana oleh kepolisian setempat.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah posisi pelapor yang disebut-sebut tidak memiliki keterkaitan langsung dalam perjanjian awal. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legal standing atau hak pelapor dalam melaporkan kasus tersebut sebagai pencurian.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah.
Jika sebuah objek masih berada dalam hubungan kontrak yang sah, maka masalah tersebut merupakan kategori wanprestasi yang penyelesaiannya harus melalui jalur perdata, bukan pidana.
Karena merasa ada indikasi paksaan perkara dan penyalahgunaan kewenangan, Nursa Ardana melalui timnya menegaskan akan membawa masalah ini ke tingkat daerah. Laporan ke Propam Polda Jateng disiapkan sebagai upaya untuk menguji profesionalitas personel di lapangan.
Hingga saat ini, pihak Polsek Cepu masih belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan ke Propam maupun dasar hukum penanganan perkara sengketa rental tersebut. Kasus ini kini terus dipantau publik sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian.
Penulis : Redaksi










