Polsek Cepu Akan Segera Dilaporkan ke Propam Polda Jateng Terkait Dugaan Kriminalisasi Sengketa Rental

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora – Penanganan kasus di Polsek Cepu kini berbuntut panjang. Pihak yang merasa dirugikan dalam penanganan perkara sengketa mobil rental tersebut menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pengabaian batas hukum antara ranah perdata dan pidana.

Persoalan ini dialami oleh Nursa Ardana yang dituduh melakukan pencurian mobil oleh pelapor bernama Aji Jumantoro. Padahal, menurut Nursa, peristiwa tersebut murni berawal dari masalah sewa-menyewa kendaraan dengan Murya Santoso yang sudah berjalan satu tahun namun belakangan mengalami macet pembayaran.

Nursa menjelaskan bahwa pengambilan mobil di Terminal Blora pada 18 April lalu dilakukan setelah upaya penagihan uang sewa tidak mendapatkan kepastian. Namun, tindakan yang didasari hubungan kontrak tersebut justru diproses sebagai tindak pidana oleh kepolisian setempat.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah posisi pelapor yang disebut-sebut tidak memiliki keterkaitan langsung dalam perjanjian awal. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legal standing atau hak pelapor dalam melaporkan kasus tersebut sebagai pencurian.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja Satlantas Sukoharjo: Fokus Turunkan Angka Lakalantas

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah.

Jika sebuah objek masih berada dalam hubungan kontrak yang sah, maka masalah tersebut merupakan kategori wanprestasi yang penyelesaiannya harus melalui jalur perdata, bukan pidana.

Karena merasa ada indikasi paksaan perkara dan penyalahgunaan kewenangan, Nursa Ardana melalui timnya menegaskan akan membawa masalah ini ke tingkat daerah. Laporan ke Propam Polda Jateng disiapkan sebagai upaya untuk menguji profesionalitas personel di lapangan.

Hingga saat ini, pihak Polsek Cepu masih belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan ke Propam maupun dasar hukum penanganan perkara sengketa rental tersebut. Kasus ini kini terus dipantau publik sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SOROTAN TAJAM PENEGAKKAN HUKUM DI POLRESTA PATI KASUS PREDATOR SEKSUAL BERJUBAH AGAMA
Polsek Semarang Utara Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Bandarharjo
Alumni Sekaligus Pengajar Diduga Cabuli 17 Santri, Pihak Yayasan Dituding Lakukan Pembiaran 
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal, Jawa Tengah Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Peristiwa Berdarah di Semarang Utara: Pria Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras
Sinergi PN Semarang, Prof Dr Retno Mawarini, Dr Sriyanti, dan Hermawan Naulah: Halal Bihalal di Gerhana Nusantara Resto Perkuat Layanan Mediasi
Polsek Semarang Utara Amankan 8 Pemuda Terkait Tawuran Viral dan Penyanderaan di Kebonharjo
Tragis! Remaja di Tambak Lorok Diduga Dibakar Kerabat, Polisi Sigap Beri Pendampingan
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:33 WIB

SOROTAN TAJAM PENEGAKKAN HUKUM DI POLRESTA PATI KASUS PREDATOR SEKSUAL BERJUBAH AGAMA

Kamis, 30 April 2026 - 11:19 WIB

Polsek Cepu Akan Segera Dilaporkan ke Propam Polda Jateng Terkait Dugaan Kriminalisasi Sengketa Rental

Kamis, 30 April 2026 - 06:22 WIB

Polsek Semarang Utara Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Bandarharjo

Rabu, 29 April 2026 - 14:21 WIB

Alumni Sekaligus Pengajar Diduga Cabuli 17 Santri, Pihak Yayasan Dituding Lakukan Pembiaran 

Minggu, 26 April 2026 - 13:27 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal, Jawa Tengah Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Berita Terbaru