Alih Fungsi Ilegal: Pasar Dargo Semarang Berubah Jadi Pusat Karaoke, Marwah Pemkot Dipertaruhkan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 6 Maret 2026 – Fungsi utama Pasar Dargo sebagai urat nadi ekonomi kerakyatan di Kota Semarang kini berada di titik nadir. Kawasan pasar yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No. 115, Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, ini disinyalir telah beralih fungsi secara masif menjadi pusat hiburan malam karaoke.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (6/3), wajah pasar tradisional yang seharusnya diisi oleh aktivitas niaga komoditas, kini justru didominasi oleh deretan ruko yang menyajikan hiburan malam. Sedikitnya terdapat belasan titik karaoke yang terpantau beroperasi di dalam area ruko Pasar Dargo, sebuah pemandangan yang kontras dengan peruntukan awal lahan milik pemerintah tersebut.

Pembiaran yang Mencederai Aturan
Penyalahgunaan aset publik ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Pasar yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya menjadi ruang bagi pedagang kecil dan menengah untuk memutar roda ekonomi, bukan justru disulap menjadi tempat hiburan malam yang seringkali memicu polemik sosial.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Ruko-ruko yang seharusnya untuk berdagang, sekarang isinya karaoke semua. Pertanyaannya, apakah izin peruntukannya memang sudah berubah atau ini bentuk pembiaran yang disengaja?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya .

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Peredaran Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Kepala Dinas Pasar, Amoy, dan Pemerintah Kota Semarang secara keseluruhan. Publik mendesak agar dinas Pasar tidak menutup mata atas fenomena ini dan segera melakukan langkah penertiban yang nyata.

Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat:

Penindakan Tegas: Melakukan razia dan penyegelan terhadap ruko-ruko pasar yang menyalahi fungsi izin peruntukan.

Evaluasi Pengelolaan: Meminta transparansi mengenai kontrak sewa ruko di Pasar Dargo yang kini didominasi pengusaha hiburan.

Jaga Marwah Pemerintah: Pemerintah Kota Semarang diingatkan untuk tidak membiarkan marwah institusi runtuh akibat ketidaktegasan dalam menegakkan aturan di atas tanah negara.

Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan represif dari pemerintah, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Semarang. Marwah Pemerintah Kota Semarang kini dipertaruhkan; apakah akan berpihak pada aturan tata ruang pasar, atau justru membiarkan penyimpangan ini berlarut-larut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kawasan Pasar Dargo: Pengusaha Karaoke Ubah Tempat Angker Jadi Lumbung PAD dan Lapangan Kerja
Jaga Nama Baik Satuan, Provos Pastikan Anggota Satgas TMMD Sragen Tidak Tinggalkan Hutang
Reka Putriyani Raih Kepercayaan Nasional dan Penghargaan Advokat Muda Berprestasi
GRIB JAYA Desak APH Audit Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Semarang
Oknum Anggota DPRD Temanggung dari Fraksi PPP Ditahan Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan LC
SIPB WILAYAH JATENG JADI CELAH MAFIA? RPK-RI: IZIN GAMPANGAN TAPI MERUSAK ALAM DAN INFRASTRUKTUR, SEGERA HENTIKAN!
SOROTAN TAJAM PENEGAKKAN HUKUM DI POLRESTA PATI KASUS PREDATOR SEKSUAL BERJUBAH AGAMA
Polsek Cepu Akan Segera Dilaporkan ke Propam Polda Jateng Terkait Dugaan Kriminalisasi Sengketa Rental
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:12 WIB

Transformasi Kawasan Pasar Dargo: Pengusaha Karaoke Ubah Tempat Angker Jadi Lumbung PAD dan Lapangan Kerja

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:45 WIB

Jaga Nama Baik Satuan, Provos Pastikan Anggota Satgas TMMD Sragen Tidak Tinggalkan Hutang

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:22 WIB

Reka Putriyani Raih Kepercayaan Nasional dan Penghargaan Advokat Muda Berprestasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:58 WIB

GRIB JAYA Desak APH Audit Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Semarang

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WIB

Oknum Anggota DPRD Temanggung dari Fraksi PPP Ditahan Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan LC

Berita Terbaru