Alih Fungsi Ilegal: Pasar Dargo Semarang Berubah Jadi Pusat Karaoke, Marwah Pemkot Dipertaruhkan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 6 Maret 2026 – Fungsi utama Pasar Dargo sebagai urat nadi ekonomi kerakyatan di Kota Semarang kini berada di titik nadir. Kawasan pasar yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No. 115, Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, ini disinyalir telah beralih fungsi secara masif menjadi pusat hiburan malam karaoke.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (6/3), wajah pasar tradisional yang seharusnya diisi oleh aktivitas niaga komoditas, kini justru didominasi oleh deretan ruko yang menyajikan hiburan malam. Sedikitnya terdapat belasan titik karaoke yang terpantau beroperasi di dalam area ruko Pasar Dargo, sebuah pemandangan yang kontras dengan peruntukan awal lahan milik pemerintah tersebut.

Pembiaran yang Mencederai Aturan
Penyalahgunaan aset publik ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Pasar yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya menjadi ruang bagi pedagang kecil dan menengah untuk memutar roda ekonomi, bukan justru disulap menjadi tempat hiburan malam yang seringkali memicu polemik sosial.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Ruko-ruko yang seharusnya untuk berdagang, sekarang isinya karaoke semua. Pertanyaannya, apakah izin peruntukannya memang sudah berubah atau ini bentuk pembiaran yang disengaja?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya .

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, PD IPHI Kota Semarang Gelar Tarling Putaran ke-2 di Masjid Al Hikmah Bulustalan

Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Kepala Dinas Pasar, Amoy, dan Pemerintah Kota Semarang secara keseluruhan. Publik mendesak agar dinas Pasar tidak menutup mata atas fenomena ini dan segera melakukan langkah penertiban yang nyata.

Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat:

Penindakan Tegas: Melakukan razia dan penyegelan terhadap ruko-ruko pasar yang menyalahi fungsi izin peruntukan.

Evaluasi Pengelolaan: Meminta transparansi mengenai kontrak sewa ruko di Pasar Dargo yang kini didominasi pengusaha hiburan.

Jaga Marwah Pemerintah: Pemerintah Kota Semarang diingatkan untuk tidak membiarkan marwah institusi runtuh akibat ketidaktegasan dalam menegakkan aturan di atas tanah negara.

Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan represif dari pemerintah, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Semarang. Marwah Pemerintah Kota Semarang kini dipertaruhkan; apakah akan berpihak pada aturan tata ruang pasar, atau justru membiarkan penyimpangan ini berlarut-larut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru