Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar ruang lingkup RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan daftar tersebut merupakan hasil riset, pendalaman masukan dari para ahli, serta perbandingan dengan regulasi perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, sejumlah ahli hukum memberikan masukan agar penerapan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diberlakukan secara sembarangan dan perlu dibatasi pada tindak pidana tertentu.

Para ahli, kata dia, menilai tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup tersebut sebaiknya merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak besar terhadap publik.

Komisi III DPR RI juga melakukan studi perbandingan terhadap aturan serupa di berbagai negara.

Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun serta nilai tertentu.

Baca Juga:  Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

Sementara sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, juga memiliki mekanisme perampasan aset terhadap tindak pidana tertentu atau kategori kejahatan serius.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dan para ahli menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas publik. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, sehingga pelaku tindak pidana tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Pelaku Mutilasi Pria dalam Karung di Depok Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pandeglang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru