BENGKULU — Penelusuran terkait keberadaan IMA, yang disebut sebagai istri siri ZA, kembali dilakukan setelah sebelumnya tim media mendatangi sekolah asal IMA di Kota Bengkulu. Penelusuran ini dilakukan untuk menggali lebih jauh mengenai riwayat pendidikan, keberadaan, asal-usul, serta proses pernikahan IMA dengan ZA yang disebut berlangsung ketika IMA masih berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan surat keterangan dan data perpindahan siswa yang diperoleh tim media, IMA tercatat resmi pindah dari sekolah asalnya di Bengkulu ke SMA Ibnu Hajar Boarding School pada 23 Juli 2025. Sekolah tersebut berada di bawah Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu Ibnu Hajar, yang berdasarkan informasi yang diterima tim media, ZA disebut menjabat sebagai pembina yayasan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pernikahan antara IMA dan ZA berlangsung pada 12 Juli 2025, ketika IMA masih berusia 17 tahun 11 bulan dan masih duduk di kelas XI.
Jika data tersebut benar, maka pernikahan disebut berlangsung sekitar 11 hari sebelum proses perpindahan sekolah IMA dari Bengkulu ke sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.
Menelusuri Keberadaan IMA di Yayasan Cahaya Doa Bunda
Untuk mengetahui keberadaan IMA, selama berada di Bengkulu, tim media kemudian mendatangi Yayasan Cahaya Doa Bunda yang beralamat di Jalan Seruni 28B, RT 09/RW 02, Kota Bengkulu.
Yayasan tersebut disebut menjadi tempat IMA tinggal selama berada di Bengkulu.
Di lokasi, tim media menemui YY, yang mengaku sebagai saudara seasuhan IMA. Menurut YY, dirinya mengenal IMA sebagai salah satu anak asuh di Yayasan Cahaya Doa Bunda.
YY juga menyebut mengetahui bahwa IMA merupakan anak yatim piatu. Ia mengaku mengetahui adanya pernikahan antara IMA dengan ZA, termasuk cerita mengenai proses yang melatarbelakangi pernikahan tersebut.
Menurut YY, terdapat keterlibatan sejumlah orang dewasa dalam proses hingga pernikahan IMA dan ZA tersebut terjadi. Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari YY dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
YY juga memberikan keterangan mengenai asal-usul IMA. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang kemudian disampaikan oleh pimpinan Yayasan Cahaya Doa Bunda.
Pimpinan Yayasan Membenarkan IMA Pernah Menjadi Anak Asuh
Saat ditemui tim media, pimpinan Yayasan Cahaya Doa Bunda, Afridayanti, membenarkan bahwa IMA merupakan salah satu anak asuh di yayasan tersebut.
Menurut Afridayanti, IMA saat ini sedang menjalani pendidikan perkuliahan di Bandung, Jawa Barat.
Afridayanti juga sempat memperlihatkan kepada tim media selembar kertas yang disebut berkaitan dengan informasi akademik IMA. Namun karena dokumen tersebut berukuran kecil dan tidak diperkenankan untuk difoto, tim media belum dapat memastikan secara independen jenis maupun isi dokumen yang diperlihatkan.
Yang menjadi perhatian tim media adalah perbedaan keterangan mengenai asal-usul IMA.
Jika YY menyebut IMA berasal dari Tasikmalaya yang disebutnya sebagai salah satu daerah di Bengkulu, Afridayanti memberikan keterangan bahwa IMA berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas dan riwayat IMA, termasuk bagaimana proses IMA menjadi anak asuh di Yayasan Cahaya Doa Bunda hingga kemudian disebut masuk dalam Kartu Keluarga Afridayanti.
Persoalan Perwalian Juga Menjadi Pertanyaan
Selain persoalan asal-usul dan perpindahan sekolah, proses pernikahan IMA dengan ZA juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Salah satunya adalah mengenai status usia IMA ketika pernikahan berlangsung, serta siapa yang bertindak sebagai wali dalam proses pernikahan tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pada 12 Juli 2025 IMA masih berusia 17 tahun 11 bulan.
Karena itu, mekanisme dan dokumen yang digunakan dalam proses pernikahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan persyaratan hukum telah dipenuhi.
Dari hasil kunjungan ke Yayasan Cahaya Doa Bunda, tim media menemukan adanya sejumlah keterangan yang berbeda antara satu sumber dengan sumber lainnya, terutama mengenai asal-usul IMA dan riwayat keberadaannya.
Beberapa pertanyaan terkait IMA juga belum memperoleh jawaban yang utuh dan dapat diverifikasi secara independen.
Persoalan Perwalian Juga Menjadi Pertanyaan
Selain persoalan asal-usul dan perpindahan sekolah, proses pernikahan IMA dengan ZA juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Salah satunya adalah mengenai status usia IMA ketika pernikahan berlangsung, serta siapa yang bertindak sebagai wali dalam proses pernikahan tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pada 12 Juli 2025 IMA masih berusia 17 tahun 11 bulan.
Karena itu, mekanisme dan dokumen yang digunakan dalam proses pernikahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan persyaratan hukum telah dipenuhi.
Tim media belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perkawinan, data kependudukan, dokumen perwalian, serta keterangan dari instansi berwenang.
Penulis : Ningsih/Never
Editor : Redaksi










