Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (22/7/2026), bertepatan dengan berlangsungnya sidang gugatan terkait pembangunan Gardu Induk dan penanaman tiang listrik yang disebut berada di atas tanah milik warga tanpa izin pemilik.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan berbagai poster dan menyuarakan tuntutan agar proses pembangunan dihentikan sementara hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seruan “Dengarkan Suara Kami” menggema sebagai bentuk harapan agar aspirasi masyarakat mendapat perhatian.

Kuasa hukum warga Desa Tunggul Pandean, Ahmad Dalhar, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ADH and Partner, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan penghentian sementara proyek selama proses persidangan masih berlangsung.

“Kami memohon kebijaksanaan Pengadilan agar selama proses hukum belum selesai, pelaksanaan pembangunan dihentikan sementara. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan baru sebelum ada kepastian hukum,” ujar Dalhar kepada awak media di sela aksi.

Menurutnya, gugatan diajukan karena warga mempersoalkan pembangunan gardu induk dan penanaman tiang listrik yang diklaim dilakukan di atas lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik. Selain itu, warga juga menilai lokasi proyek berada di kawasan permukiman sehingga sejak awal memunculkan penolakan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Korupsi Proyek 'Ompreng' Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh

Dalhar menyebut progres pembangunan hingga kini masih relatif kecil. Karena itu, pihaknya berharap pelaksanaan proyek tidak diteruskan sebelum seluruh sengketa hukum mengenai hak atas tanah diselesaikan melalui proses peradilan.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jepara dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan mempertimbangkan penghentian sementara proyek sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam orasinya, warga menegaskan tidak menolak pembangunan maupun kemajuan infrastruktur. Namun, mereka meminta agar setiap proyek dilaksanakan sesuai prosedur hukum, menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat, serta mengedepankan dialog dengan warga yang terdampak langsung.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu jalannya persidangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya mengenai tuntutan warga tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru