Solidaritas Profesi: 127 Advokat KAI Kawal Kasus Penusukan Rekan Sejawat oleh Debt Collector

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Sebanyak 127 advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses hukum kasus penganiayaan berat yang menimpa rekan sejawat mereka, Bastian Sori.

Bastian menjadi korban penusukan oleh sekelompok debt collector (DC) di kediamannya, Karawaci, Tangerang, pada Minggu (23/2) lalu.

Dukungan masif ini merupakan bentuk solidaritas profesi guna memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci. Kelompok DC diketahui telah memantau lingkungan rumah korban untuk menarik unit kendaraan yang diklaim menunggak pembayaran.

Ketegangan memuncak saat Bastian Sori menolak menyerahkan kendaraan begitu saja. Sebagai praktisi hukum, ia meminta para DC menunjukkan identitas resmi dan surat tugas. Bastian bahkan sempat menahan mobil yang digunakan para pelaku.

Tak terima dengan perlawanan korban, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua pada Senin malam segera setelah kejadian.

Pelarian pelaku penusukan tak berlangsung lama. Berdasarkan koordinasi cepat pihak kepolisian, pelaku berhasil diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2) tengah malam.

Penangkapan ini mengakhiri upaya pelarian pelaku setelah melakukan tindakan anarkis di Tangerang.

Tim kuasa hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan eksekutor di lapangan. Selain mengawal proses pidana terhadap para pelaku, 127 advokat tersebut berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak korporasi.

Laporan Tambahan: Akan melaporkan perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance.

Alasan: Pihak leasing dianggap bertanggung jawab sebagai pemberi kuasa kepada para debt collector yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Ini bukan sekadar urusan tunggakan kendaraan, tapi soal harga diri profesi dan penegakan hukum terhadap praktik premanisme berkedok penagihan,” ujar salah satu perwakilan anggota KAI.

Saat ini, barang bukti berupa foto Bastian Sori yang sedang memegang ponsel saat berhadapan dengan para pelaku sebelum insiden terjadi telah dikantongi polisi sebagai bukti krusial di persidangan nanti.

Penulis : Ayu Christiani

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:18 WIB

Solidaritas Profesi: 127 Advokat KAI Kawal Kasus Penusukan Rekan Sejawat oleh Debt Collector

Berita Terbaru

Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dijaring KPK

Sabtu, 14 Mar 2026 - 03:07 WIB