Korban Lain Bermunculan, Oknum Kanit Lantas Semarang Selatan Diduga Kerap Bawa Nama Kapolda Saat Mengelabui Korban

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, — Dugaan transaksi bermasalah yang menyeret seorang anggota kepolisian yang disebut menjabat sebagai Kanit Lantas Polsek Semarang Selatan kian menjadi sorotan. Sedikitnya dua orang warga mengaku mengalami kerugian dalam transaksi berbeda. Salah satu hal yang turut disorot adalah pengakuan salah satu pelapor yang menyebut bahwa oknum tersebut kerap membawa nama Kapolda Jawa Tengah dalam pembicaraan terkait transaksi yang ditawarkan.

Dua warga tersebut masing-masing mengaku mengalami kerugian dengan nilai yang tidak sedikit. Sugiyanto mengadukan dugaan persoalan transaksi penyewaan alat berat dan kendaraan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp8.875.000. Sementara itu, warga lain berinisial T yang merupakan pengusaha mengaku mengalami kerugian sekitar -+ Rp100 jutaan dalam transaksi yang berkaitan dengan penawaran bongkaran pipa Pelindo.

Kedua perkara tersebut merupakan transaksi berbeda. Namun, keduanya sama-sama memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan transaksi, aliran dana, serta tanggung jawab pihak yang disebut Merupakan Anggota Polri itu.

Sugiyanto sebelumnya mengadukan persoalan tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Dalam pengaduannya, ia menyebut transaksi penyewaan dozer selama 50 jam, walles roller selama 25 jam, serta kendaraan pikap untuk pekerjaan pelabuhan. Ia mengaku belum memperoleh penyelesaian pembayaran sebagaimana yang diharapkan.

Sugiyanto telah memiliki sejumlah alat bukti pendukung, di antaranya catatan transaksi dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan dan klarifikasi atas pengaduannya.

Sementara itu, T mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dalam transaksi penawaran bongkaran pipa Pelindo. Menurut keterangannya, ia semula menolak tawaran tersebut, tetapi kemudian menyerahkan uang setelah berulang kali mendapat bujukan. T mengaku transaksi itu tidak kunjung jelas dan uang yang telah diserahkan belum kembali.

T juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Senin, 26 Oktober 2026. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelusuri duduk perkara, termasuk memastikan tujuan penyerahan uang, dasar transaksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Alih Fungsi Ilegal: Pasar Dargo Semarang Berubah Jadi Pusat Karaoke, Marwah Pemkot Dipertaruhkan

Nama Kapolda Disebut dalam Pembicaraan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan T bahwa dalam pembicaraan terkait transaksi bongkaran pipa Pelindo, AN Oknum kanit Lantas tersebut kerap menyebut nama Kapolda Jawa Tengah, Kejaksaan Agung, hingga izin Presiden.

Penyebutan nama pejabat atau institusi dalam suatu transaksi tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan mereka. Karena itu, penting bagi aparat berwenang untuk menelusuri apakah penyebutan tersebut memiliki dasar yang sah atau sekadar bagian dari Modus Terduga pelaku dalam menjalankan Aksi nya

Jika benar nama pejabat digunakan untuk meyakinkan pihak lain agar menyerahkan uang, persoalan itu patut diperiksa secara serius. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif.

Berdasarkan nilai yang disampaikan kedua pihak, total kerugian yang mereka klaim mencapai Rp108.875.000. Angka tersebut merupakan akumulasi pengakuan masing-masing pihak dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian yang telah terverifikasi melalui proses hukum.

Munculnya dua pengaduan dengan konteks transaksi berbeda menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memeriksa setiap laporan secara profesional. Pemeriksaan perlu mengurai kronologi, bukti komunikasi, dokumen transaksi, aliran dana, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.

Klarifikasi juga penting untuk memastikan apakah kedua persoalan tersebut memiliki keterkaitan atau berdiri sendiri. Penanganan yang transparan akan membantu mencegah spekulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengaku dirugikan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari anggota kepolisian yang disebut dalam pengaduan maupun keterangan resmi Polda Jawa Tengah belum diperoleh.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, sementara setiap laporan yang masuk perlu ditindaklanjuti secara objektif dan akuntabel.

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu
BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN
AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah
IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video
Mata Kedutan Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Sesuatu?
Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Korban Lain Bermunculan, Oknum Kanit Lantas Semarang Selatan Diduga Kerap Bawa Nama Kapolda Saat Mengelabui Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49 WIB

BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:31 WIB

KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:32 WIB

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional

Berita Terbaru