AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait sertifikat rumah yang menjadi agunan bank memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AW atas laporan yang diajukan korban, Syahirul Arif bersama istrinya, sejak Mei 2024.

Penetapan AW sebagai tersangka mendapat apresiasi dari korban. Namun, korban bersama tim penasihat hukumnya meminta penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Mereka mendesak aparat penegak hukum turut mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai BPR Arto Moro (AM) yang disebut memiliki peran dalam rangkaian transaksi dan pengikatan kredit yang menjadi pokok perkara.

Kronologi Dugaan Perkara

Perkara ini bermula ketika Syahirul Arif membeli sebuah rumah di Jalan Sawi Raya, Sendangguwo, Semarang dari AW.

Saat proses pelunasan, korban kemudian mengetahui bahwa sertifikat tanah rumah tersebut ternyata sedang dijaminkan oleh AW di BPR Arto Moro. Korban akhirnya harus menebus sertifikat tersebut hingga lunas.

Namun, setelah sertifikat ditebus dari bank, sertifikat tersebut disebut tidak langsung diserahkan kepada korban. AW justru kembali menjaminkan sertifikat tersebut ke bank yang sama dengan nilai sekitar Rp625 juta. Kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan.

Dalam kondisi tersebut, korban mengaku didatangi dua orang yang disebut sebagai pegawai BPR Arto Moro berinisial YB dan A.

Menurut korban, dirinya kemudian dibujuk untuk mengambil alih pinjaman atau menjadi debitur baru dengan nilai kredit yang dinaikkan menjadi sekitar Rp1,1 miliar untuk menutup kredit macet milik AW.

Penandatanganan perjanjian kredit dilakukan dengan sejumlah persyaratan, termasuk adanya kesepakatan tertulis mengenai penggantian jaminan sertifikat.

Namun, belakangan korban mempertanyakan adanya perbedaan tanggal dalam dokumen perjanjian kredit. Dokumen tersebut disebut mencantumkan tanggal 30 November 2023, sementara menurut korban, penandatanganan sebenarnya dilakukan pada 12 Desember 2023.

Korban juga menyebut pada 30 November 2023, istrinya sedang berada di Bali.

Persoalan semakin rumit karena kredit sekitar Rp1,1 miliar tersebut kini dalam kondisi macet. Menurut korban, kewajiban pembayaran seharusnya menjadi tanggung jawab AW sesuai kesepakatan yang ada.

Sementara itu, sertifikat tanah milik Syahirul Arif tetap menjadi agunan di BPR Arto Moro atas kredit yang menurut pengakuannya tidak pernah ia nikmati uangnya.

Baca Juga:  Alumni Sekaligus Pengajar Diduga Cabuli 17 Santri, Pihak Yayasan Dituding Lakukan Pembiaran 

Syahirul Arif mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Semarang yang telah menetapkan AW sebagai tersangka. Namun, ia berharap penyidik juga mendalami peran pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

“Saya mengapresiasi kegigihan dan kesabaran penyidik Polrestabes Semarang yang menangani kasus ini hingga ditetapkan satu tersangka berinisial AW,” ujar Arif.

“Namun, harapan besar saya agar penyidikan tidak berhenti hanya di satu orang. Kami berharap oknum pegawai BPR Arto Moro yang diduga terlibat juga diungkap perannya dan ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila memang terbukti,” lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Dedi Arif Cahyono, SH., menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada BPR Arto Moro.

Somasi tersebut antara lain meminta transparansi data serta dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dan diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kami telah melayangkan somasi untuk meminta dan menyerahkan print out mutasi rekening beserta legalisasinya atas nama klien kami sebagai nasabah, serta meminta surat asli perjanjian tanggal 12 Desember 2023 yang disimpan pihak bank dan merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara ini,” kata Dedi.

Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan agar rangkaian transaksi dan proses pemberian kredit dapat diperiksa secara terang oleh penyidik.

“Kami meminta agar dokumen-dokumen tersebut segera diserahkan kepada klien kami maupun kepada penyidik Polrestabes Semarang agar perkara ini terang benderang dan proses penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Dedi menambahkan, apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Ia menyebut pihaknya dapat melaporkan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan perintangan proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila terdapat indikasi adanya upaya menghambat proses penyidikan atau pelanggaran terhadap hak nasabah,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Penulis : Satrio

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu
BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN
IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video
Mata Kedutan Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Sesuatu?
Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49 WIB

BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:31 WIB

KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah

Minggu, 27 September 2026 - 06:41 WIB

Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video

Berita Terbaru