Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK — Aktivitas sejumlah armada yang diduga menjadi pelangsir BBM subsidi jenis solar di SPBU Katonsari, Jalan Raya Semarang–Demak Km 21, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan.

Pantauan pada Selasa (18/8/2026) menunjukkan sejumlah truk yang diduga telah dimodifikasi tampak mengantre untuk melakukan pengisian solar subsidi. Pemandangan tersebut bahkan disebut bak pasar pagi karena antrean armada diduga pelangsir terlihat cukup ramai.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya koordinasi antara oknum tertentu dengan pihak SPBU agar aktivitas pengisian dapat berlangsung berulang.

Namun demikian, dugaan adanya kongkalikong antara pihak SPBU dan pelangsir masih sebatas informasi serta temuan lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik, jika kendaraan tersebut benar menggunakan tangki atau wadah yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, siapa yang mengawasi dan bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut dapat terus melakukan pengisian?

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah bukan persoalan sepele. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga:  Alumni Sekaligus Pengajar Diduga Cabuli 17 Santri, Pihak Yayasan Dituding Lakukan Pembiaran 

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tata kelola serta pendistribusian BBM tertentu dan BBM subsidi juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.

Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut seharusnya menjadi perhatian Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum. Pemeriksaan tidak hanya terhadap kendaraan yang diduga dimodifikasi, tetapi juga perlu melihat pola transaksi pengisian, volume BBM yang dibeli, frekuensi pengisian, serta tujuan pengangkutan.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa distribusi solar subsidi di SPBU Katonsari berjalan sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila ditemukan praktik pelangsiran terorganisir, publik tentu berharap ada tindakan tegas dan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di lapangan.

Kini pertanyaannya: mengapa armada yang diduga menggunakan kendaraan modifikasi untuk mengangkut solar subsidi dapat terus antre, dan siapa yang sebenarnya mengendalikan pola distribusi tersebut?

Penulis : Supian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu
BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN
AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah
IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video
Mata Kedutan Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Sesuatu?
Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Korban Ubah Keterangan: Ayah Akui Laporan Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49 WIB

BREAKING NEWS: KPK Amankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:31 WIB

KADIS LH KABUPATEN BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN SAAT KONFIRMASI DUGAAN KORUPSI, UCAPAN “TOLOL” DAN “BEGO” PICU KECAMAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah

Minggu, 27 September 2026 - 06:41 WIB

Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut dalam Penyebaran Video

Berita Terbaru