SEMARANG – Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, MF Hasan, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dan mengaudit Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan isu korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi sampah, biaya perawatan armada truk sampah, serta retribusi lainnya di instansi tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis, 14 Mei 2026, Hasan menyatakan bahwa sebagai bagian dari kontrol sosial, organisasinya memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Ia merujuk pada Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 36 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar hukum peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Menurut Hasan, dana retribusi sampah dan anggaran perawatan truk seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, saat ini beredar informasi di tengah masyarakat mengenai ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hasan juga meminta agar pejabat baru di lingkungan DLH Kota Semarang bersikap terbuka dan tidak menutup diri. Ia berharap kehadiran pejabat baru tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal dan bekerja sama dengan pihak berwenang guna membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi.
Hasan menekankan bahwa jika memang pengelolaan anggaran sudah dilakukan dengan benar, maka pihak dinas seharusnya tidak ragu untuk membuktikannya. Hal ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari DLH Kota Semarang mengenai dorongan audit tersebut.
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi










