SIPB WILAYAH JATENG JADI CELAH MAFIA? RPK-RI: IZIN GAMPANGAN TAPI MERUSAK ALAM DAN INFRASTRUKTUR, SEGERA HENTIKAN!

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Bau busuk penyalahgunaan izin tambang di Jawa Tengah mulai terendus ke permukaan. Susilo H. Prasetiyo, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Umum RPK-RI, melempar bom kritik terhadap menjamurnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diduga kuat menjadi celah mafia tambang untuk mengeruk keuntungan tanpa tanggung jawab.

Dalam konferensi pers di Gedung UNISBANK Lantai 3, Susilo dengan nada tinggi mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang bersembunyi di balik izin SIPB namun nyata-nyata merusak lingkungan dan menghancurkan infrastruktur publik.

Susilo menyoroti betapa manisnya izin SIPB yang prosesnya jauh lebih mudah dibanding Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kemudahan ini justru menjadi petaka karena tidak adanya kewajiban Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kita dukung investasi, tapi jangan sampai melukai pemilik IUP yang berkeringat mengurus izin rumit dan lama. SIPB itu bukan IUP! Harusnya hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kalau dijual ke pihak swasta atau pasar umum, itu jelas tindak pidana,” tegas Susilo.

Tidak hanya membidik pemerintah provinsi, Susilo juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten. Ia meminta agar para kepala daerah dan dinas terkait tidak obral izin tata ruang.

“Saya ingatkan pemerintah kota maupun kabupaten, jangan sembarangan mengeluarkan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jangan karena dalih investasi, lalu mengabaikan zona tata ruang yang ada. Kalau dari akarnya (PKKPR) sudah asal-asalan, maka kerusakan lingkungan tinggal tunggu waktu saja,” cetus Susilo dengan nada tegas.

Baca Juga:  Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”

Kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dari uang pajak rakyat menjadi poin paling krusial yang disampaikan. Saat jalan hancur akibat truk tambang, RPK-RI mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab secara materiil.

RPK-RI menduga ada modus pencucian tambang ilegal di Jawa Tengah melalui skema SIPB untuk mensiasati Perda RT/RW. “Ada ketakutan para penambang ilegal kini berbondong-bondong mengajukan SIPB untuk melegalkan tambang mereka yang berada di luar zona tambang. Ini namanya akal-akalan untuk menabrak aturan!” tambahnya.

Saat ini, Susilo dan timnya tengah melakukan kajian mendalam di berbagai daerah lahan pertambangan di Jawa Tengah. Ia mewanti-wanti Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar lebih teliti dan tidak main mata dalam mengeluarkan izin SIPB.

Poin Tuntutan RPK-RI:

1. Audit Total: Periksa distribusi hasil tambang SIPB, pastikan hanya untuk PSN sesuai UU No. 3 Tahun 2020.

2. Sanksi Pidana: Seret ke jalur hukum pengusaha yang menyalahgunakan SIPB untuk proyek non-PSN.

3. Stop PKKPR Asal-asalan: Pemkot/Pemkab dilarang mengeluarkan izin ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

4. Hentikan Eksploitasi: Moratorium atau hentikan izin jika terbukti merusak jalan dan ketertiban umum.

“RPK-RI akan terus mengawal ini. Jangan sampai Jawa Tengah hanya jadi bancakan pengusaha nakal sementara rakyatnya hanya kebagian debu dan jalan yang rusak,” tutup Susilo dengan tegas.

Editor: Redaksi

Penulis : Ayu

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan
Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya
Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan
Laskar Sasak Kutuk Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme: “Warga Lombok Tidak Sendiri!”
NAMA ZA KEMBALI DISOROT, DINAS SOSIAL TEMUKAN PERSOALAN PERWALIAN TIGA ANAK
SAPMA PP Jateng Kecam Promosi Newport yang Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Komisi III DPR RI Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Ponorogo, Keluarga Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Asal Usul IMA, Hak Perwalian dan Keberadaan IMA Istri Siri ZA Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Dugaan Mafia Solar di Katonsari Demak Mencuat, Truk Modifikasi Antre Seperti Tak Ada Habisnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Telusuri Jejak IMA: Dari SMAN 5 hingga Yayasan Doa Bunda, Dugaan Perkawinan Siri dan TPPO Jadi Sorotan

Berita Terbaru