SIPB WILAYAH JATENG JADI CELAH MAFIA? RPK-RI: IZIN GAMPANGAN TAPI MERUSAK ALAM DAN INFRASTRUKTUR, SEGERA HENTIKAN!

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Bau busuk penyalahgunaan izin tambang di Jawa Tengah mulai terendus ke permukaan. Susilo H. Prasetiyo, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Umum RPK-RI, melempar bom kritik terhadap menjamurnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diduga kuat menjadi celah mafia tambang untuk mengeruk keuntungan tanpa tanggung jawab.

Dalam konferensi pers di Gedung UNISBANK Lantai 3, Susilo dengan nada tinggi mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang bersembunyi di balik izin SIPB namun nyata-nyata merusak lingkungan dan menghancurkan infrastruktur publik.

Susilo menyoroti betapa manisnya izin SIPB yang prosesnya jauh lebih mudah dibanding Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kemudahan ini justru menjadi petaka karena tidak adanya kewajiban Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kita dukung investasi, tapi jangan sampai melukai pemilik IUP yang berkeringat mengurus izin rumit dan lama. SIPB itu bukan IUP! Harusnya hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kalau dijual ke pihak swasta atau pasar umum, itu jelas tindak pidana,” tegas Susilo.

Tidak hanya membidik pemerintah provinsi, Susilo juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten. Ia meminta agar para kepala daerah dan dinas terkait tidak obral izin tata ruang.

“Saya ingatkan pemerintah kota maupun kabupaten, jangan sembarangan mengeluarkan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jangan karena dalih investasi, lalu mengabaikan zona tata ruang yang ada. Kalau dari akarnya (PKKPR) sudah asal-asalan, maka kerusakan lingkungan tinggal tunggu waktu saja,” cetus Susilo dengan nada tegas.

Baca Juga:  Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

Kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dari uang pajak rakyat menjadi poin paling krusial yang disampaikan. Saat jalan hancur akibat truk tambang, RPK-RI mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab secara materiil.

RPK-RI menduga ada modus pencucian tambang ilegal di Jawa Tengah melalui skema SIPB untuk mensiasati Perda RT/RW. “Ada ketakutan para penambang ilegal kini berbondong-bondong mengajukan SIPB untuk melegalkan tambang mereka yang berada di luar zona tambang. Ini namanya akal-akalan untuk menabrak aturan!” tambahnya.

Saat ini, Susilo dan timnya tengah melakukan kajian mendalam di berbagai daerah lahan pertambangan di Jawa Tengah. Ia mewanti-wanti Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar lebih teliti dan tidak main mata dalam mengeluarkan izin SIPB.

Poin Tuntutan RPK-RI:

1. Audit Total: Periksa distribusi hasil tambang SIPB, pastikan hanya untuk PSN sesuai UU No. 3 Tahun 2020.

2. Sanksi Pidana: Seret ke jalur hukum pengusaha yang menyalahgunakan SIPB untuk proyek non-PSN.

3. Stop PKKPR Asal-asalan: Pemkot/Pemkab dilarang mengeluarkan izin ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

4. Hentikan Eksploitasi: Moratorium atau hentikan izin jika terbukti merusak jalan dan ketertiban umum.

“RPK-RI akan terus mengawal ini. Jangan sampai Jawa Tengah hanya jadi bancakan pengusaha nakal sementara rakyatnya hanya kebagian debu dan jalan yang rusak,” tutup Susilo dengan tegas.

Editor: Redaksi

Penulis : Ayu

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan
Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan
Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan
Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan
Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit
Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh
Cegah Gagal Ginjal Dini pada Remaja, Puskesmas Bulu Lor Luncurkan Inovasi GENERASI JUARA
Transformasi Kawasan Pasar Dargo: Pengusaha Karaoke Ubah Tempat Angker Jadi Lumbung PAD dan Lapangan Kerja
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:57 WIB

Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Faisal Anwar, Polisi Tegaskan Darmin Pelaku Penusukan Maut, Mondy dan Donal Dijerat Kasus Pengeroyokan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Warga Tunggul Pandean Minta Pengadilan Hentikan Sementara Proyek Gardu Induk Selama Proses Gugatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:38 WIB

Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Viral di Papandayan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:48 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Normalisasi Sungai Wulan Senilai Rp 147 Miliar Didesak untuk Diaudit

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:15 WIB

Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh

Berita Terbaru