SIPB WILAYAH JATENG JADI CELAH MAFIA? RPK-RI: IZIN GAMPANGAN TAPI MERUSAK ALAM DAN INFRASTRUKTUR, SEGERA HENTIKAN!

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Bau busuk penyalahgunaan izin tambang di Jawa Tengah mulai terendus ke permukaan. Susilo H. Prasetiyo, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Umum RPK-RI, melempar bom kritik terhadap menjamurnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diduga kuat menjadi celah mafia tambang untuk mengeruk keuntungan tanpa tanggung jawab.

Dalam konferensi pers di Gedung UNISBANK Lantai 3, Susilo dengan nada tinggi mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang bersembunyi di balik izin SIPB namun nyata-nyata merusak lingkungan dan menghancurkan infrastruktur publik.

Susilo menyoroti betapa manisnya izin SIPB yang prosesnya jauh lebih mudah dibanding Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kemudahan ini justru menjadi petaka karena tidak adanya kewajiban Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kita dukung investasi, tapi jangan sampai melukai pemilik IUP yang berkeringat mengurus izin rumit dan lama. SIPB itu bukan IUP! Harusnya hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kalau dijual ke pihak swasta atau pasar umum, itu jelas tindak pidana,” tegas Susilo.

Tidak hanya membidik pemerintah provinsi, Susilo juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten. Ia meminta agar para kepala daerah dan dinas terkait tidak obral izin tata ruang.

“Saya ingatkan pemerintah kota maupun kabupaten, jangan sembarangan mengeluarkan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jangan karena dalih investasi, lalu mengabaikan zona tata ruang yang ada. Kalau dari akarnya (PKKPR) sudah asal-asalan, maka kerusakan lingkungan tinggal tunggu waktu saja,” cetus Susilo dengan nada tegas.

Baca Juga:  Pelantikan DPD FK PKBM Kota Semarang Diwarnai Cekcok Ketua PKBM Beny Dengan Istri Sah Di Parkiran Hotel Noormans

Kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dari uang pajak rakyat menjadi poin paling krusial yang disampaikan. Saat jalan hancur akibat truk tambang, RPK-RI mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab secara materiil.

RPK-RI menduga ada modus pencucian tambang ilegal di Jawa Tengah melalui skema SIPB untuk mensiasati Perda RT/RW. “Ada ketakutan para penambang ilegal kini berbondong-bondong mengajukan SIPB untuk melegalkan tambang mereka yang berada di luar zona tambang. Ini namanya akal-akalan untuk menabrak aturan!” tambahnya.

Saat ini, Susilo dan timnya tengah melakukan kajian mendalam di berbagai daerah lahan pertambangan di Jawa Tengah. Ia mewanti-wanti Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar lebih teliti dan tidak main mata dalam mengeluarkan izin SIPB.

Poin Tuntutan RPK-RI:

1. Audit Total: Periksa distribusi hasil tambang SIPB, pastikan hanya untuk PSN sesuai UU No. 3 Tahun 2020.

2. Sanksi Pidana: Seret ke jalur hukum pengusaha yang menyalahgunakan SIPB untuk proyek non-PSN.

3. Stop PKKPR Asal-asalan: Pemkot/Pemkab dilarang mengeluarkan izin ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

4. Hentikan Eksploitasi: Moratorium atau hentikan izin jika terbukti merusak jalan dan ketertiban umum.

“RPK-RI akan terus mengawal ini. Jangan sampai Jawa Tengah hanya jadi bancakan pengusaha nakal sementara rakyatnya hanya kebagian debu dan jalan yang rusak,” tutup Susilo dengan tegas.

Editor: Redaksi

Penulis : Ayu

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kawasan Pasar Dargo: Pengusaha Karaoke Ubah Tempat Angker Jadi Lumbung PAD dan Lapangan Kerja
Jaga Nama Baik Satuan, Provos Pastikan Anggota Satgas TMMD Sragen Tidak Tinggalkan Hutang
Reka Putriyani Raih Kepercayaan Nasional dan Penghargaan Advokat Muda Berprestasi
GRIB JAYA Desak APH Audit Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Semarang
Oknum Anggota DPRD Temanggung dari Fraksi PPP Ditahan Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan LC
SOROTAN TAJAM PENEGAKKAN HUKUM DI POLRESTA PATI KASUS PREDATOR SEKSUAL BERJUBAH AGAMA
Polsek Cepu Akan Segera Dilaporkan ke Propam Polda Jateng Terkait Dugaan Kriminalisasi Sengketa Rental
Polsek Semarang Utara Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Bandarharjo
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:12 WIB

Transformasi Kawasan Pasar Dargo: Pengusaha Karaoke Ubah Tempat Angker Jadi Lumbung PAD dan Lapangan Kerja

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:45 WIB

Jaga Nama Baik Satuan, Provos Pastikan Anggota Satgas TMMD Sragen Tidak Tinggalkan Hutang

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:22 WIB

Reka Putriyani Raih Kepercayaan Nasional dan Penghargaan Advokat Muda Berprestasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:58 WIB

GRIB JAYA Desak APH Audit Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Semarang

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WIB

Oknum Anggota DPRD Temanggung dari Fraksi PPP Ditahan Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan LC

Berita Terbaru