KAB SEMARANG – Praktik pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Semarang tengah menjadi sorotan tajam. Setelah muncul gelombang keluhan dari wisatawan terkait mahalnya biaya dan banyaknya pungutan di kawasan Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, kini sorotan mulai meluas hingga ke destinasi populer lainnya seperti Dusun Semilir.

Sejumlah pengunjung mengeluhkan sistem pembayaran yang dinilai tidak efisien dan memberatkan kantong. Garda (32), wisatawan asal Pekalongan, mengungkapkan keberatannya atas tarif yang harus dibayar berkali-kali.
“Menurut kami sangat mahal. Tiket masuk Rp 5.000 per orang, tapi parkir motor juga Rp 5.000, dan mobil Rp 10.000,” keluhnya, Jumat (3/4/2026).
Senada dengan Garda, Santi (28), warga Ungaran, merasa kenyamanan berwisata terganggu karena banyaknya biaya tambahan di dalam area. “Sekarang apa-apa harus bayar. Duduk di gazebo sebentar saja langsung ditarik biaya,” cetusnya.
Menanggapi fenomena ini, Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa aset negara seharusnya dikelola secara terpadu melalui sistem satu pintu agar tidak membebani masyarakat dengan pungutan liar (pungli).
“Harusnya dibuat satu pintu saja. Jangan sedikit-sedikit bayar. Itu kan aset negara, kok dikomersialkan dan tergolong mahal. Jika tarif parkir melebihi ketentuan Perda, itu patut diduga pungli dan melanggar hukum,” tegas Sri Hartono.
Tak hanya Umbul Senjoyo, Sri Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memperluas jangkauan pemantauan terhadap pengelolaan wisata lain di Kabupaten Semarang, termasuk Dusun Semilir. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kelengkapan izin operasional.
Menurutnya, setiap pengelola wisata—terutama yang berbasis air—wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin pemanfaatan sumber daya air, hingga dokumen lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kami sedang menghimpun data terkait perizinan di berbagai lokasi, termasuk Dusun Semilir. Jika ditemukan pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan segera kami laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Sri Hartono juga menyinggung adanya dugaan bahwa hasil pungutan dari objek-objek wisata tersebut tidak dikelola secara transparan dan berpotensi hanya dinikmati oleh segelintir oknum. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan aset negara memberikan manfaat nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat luas, bukan justru menjadi lahan pungutan tidak resmi.
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi










