WONOSOBO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Kebijakan ini berlandaskan pada ketentuan konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 31 yang menegaskan bahwa pemenuhan nutrisi adalah fondasi penting bagi tumbuh kembang anak.
Dalam sebuah perbincangan di Temu Kamu Caffe, Koordinator Wilayah Kabupaten Wonosobo, Satika Mahda, mengungkapkan bahwa saat ini telah beroperasi 78 dapur MBG di wilayah tersebut. Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga melampaui 100 dapur untuk memastikan jangkauan program yang lebih luas.
Satika menjelaskan bahwa proses pendirian dapur diawasi ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Syarat Ketat: Setiap dapur harus memiliki yayasan yang legal dan lokasi yang sesuai dengan SOP BGN.
Kesiapan Modal: Pihak pengelola wajib memenuhi kriteria kesiapan faktor penunjang dan modal.
Batasan Pengelolaan: Setiap yayasan diperbolehkan memiliki maksimal 10 dapur MBG tanpa batasan kepemilikan, asalkan memenuhi standar BGN.
Untuk memastikan ketepatan nutrisi sesuai usia, program ini membagi distribusi makanan ke dalam dua kategori porsi:
Porsi Besar (Rp10.000): Ditujukan bagi siswa kelas 4 SD hingga SMA, serta ibu hamil.
Porsi Kecil (Rp8.000): Diperuntukkan bagi anak-anak TK, balita, serta siswa kelas 1 hingga kelas 3 SD.
Satika Mahda menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal program ini agar tetap tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian SOP di lapangan dengan menyertakan bukti yang kuat.
Menutup diskusi, Satika menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi tambahan kapan pun dibutuhkan oleh awak media maupun masyarakat guna menjaga transparansi Program MBG di Kabupaten Wonosobo.
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi










