Demi Harga Diri: Mantan Babysitter Tolak Damai, Pilih Melawan “Kekuatan” di Pengadilan Negeri Bengkulu

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Sebuah perjuangan mencari keadilan kini tengah dilakoni oleh Refpin Akhjana Juliyanti (20), seorang warga Dusun V Tran Pangkalan, Musi Rawas Utara. Mantan pengasuh anak (babysitter) ini secara tegas memilih jalur persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu demi memulihkan nama baiknya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.

 

Kejanggalan di Balik Status Tersangka

Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari temuan memar kecil pada tulang kering betis anak majikannya. Namun, proses hukum yang berjalan di Polresta Bengkulu dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum Refpin. Berawal dari panggilan sebagai saksi, Refpin langsung naik status menjadi tersangka pada panggilan pertama.

 

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Abu Yamin, SH., dkk, menilai penetapan ini sangat prematur karena beberapa alasan yang Dinilai Janggal

 

Nihil Saksi Mata: Tiga saksi yang dihadirkan penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu dilaporkan tidak satu pun melihat atau mendengar adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Refpin.

 

Interpretasi Visum: Hasil visum yang hanya menunjukkan adanya memar dinilai tidak bisa menjadi bukti tunggal untuk menetapkan pelaku tanpa didukung keterangan saksi yang kuat.

“Lebih Terhormat di Penjara daripada Mengakui Fitnah”

 

Sikap heroik ditunjukkan oleh gadis berusia 20 tahun ini saat pihak pelapor dikabarkan sempat menawarkan jalur damai. Syarat yang diajukan adalah Refpin harus mengakui perbuatannya. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

 

Hingga saat ini, Refpin tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa ia tidak pernah melakukan penganiayaan. Baginya, mendekam di balik jeruji besi jauh lebih terhormat daripada harus membenarkan fitnah dan mengakui kesalahan yang tidak pernah ia lakukan demi sebuah kebebasan semu.

 

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Bengkulu, apakah hukum akan tajam ke bawah saat berhadapan dengan relasi kuasa, atau kedaulatan keadilan benar-benar dijunjung tinggi di ruang sidang.

Penulis : Ayu Christiani

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:30 WIB

Demi Harga Diri: Mantan Babysitter Tolak Damai, Pilih Melawan “Kekuatan” di Pengadilan Negeri Bengkulu

Berita Terbaru

Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dijaring KPK

Sabtu, 14 Mar 2026 - 03:07 WIB