Ironi Penegakan Hukum: Setelah Kasus Polda DIY, Muncul Sosok ‘Tikno’ Pemodal Pemain Togel di Bandarharjo Semarang

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Publik kembali diingatkan pada kontroversi penangkapan lima orang oleh Polda DIY beberapa waktu lalu yang memicu kritik keras. Saat itu, kepolisian dianggap “membela kepentingan bandar” karena menangkap pihak yang justru merugikan situs judi online. Kini, pola serupa namun dengan aktor yang lebih spesifik muncul di wilayah Semarang Utara.

Sosok bernama Tikno, yang diketahui berdomisili di Jl. Brader IX, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, kini menjadi pusat perhatian. Ia diduga kuat berperan sebagai pemodal besar bagi para pemain judi togel online yang beroperasi di wilayah tersebut.

Berbeda dengan bandar konvensional yang menerima taruhan, peran  Tikno di Bandarharjo diduga jauh lebih strategis dan terorganisir:

Penyuntik Dana Masif: Ia berperan sebagai pemegang modal bagi para pemain untuk memasang taruhan dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Target Membobol Bandar: Strateginya adalah memodali pemain untuk mendapatkan kemenangan besar dari situs judi togel online, yang secara teknis justru “merugikan” pengelola situs.

Omzet Fantastis: Meski bukan pemilik situs, perputaran uang dari aksi pengorganisiran pemain ini diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap harinya.

Baca Juga:  Bidpropam Polda Jateng Akan Keluarkan SP3D untuk 14 Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan di Rembang

Munculnya nama Tikno di Jl. Brader IX ini menciptakan kemiripan situasi dengan kasus di Yogyakarta terkait prioritas penegakan hukum:

Dilema Penangkapan: Jika di Yogyakarta orang yang “merugikan bandar” diproses hukum, warga kini bertanya-tanya mengapa di Semarang Utara, pelaku dengan aktivitas serupa yang sudah teridentifikasi lokasinya belum tersentuh.

Kritik Pengamat: Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menegaskan bahwa seharusnya fokus polisi adalah memberantas seluruh ekosistem judi, termasuk pemodal yang menggerakkan permainan.

Keresahan Warga Bandarharjo: Belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas di Jl. Brader IX ini memicu asumsi liar di masyarakat mengenai adanya praktik pembiaran atau perlindungan terhadap aktor lapangan.

Sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk perjudian, masyarakat menantikan langkah nyata dari Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng.

Identitas dan lokasi yang sudah mulai terbuka ke publik, yakni Tikno di Kelurahan Bandarharjo, menjadi ujian nyata: Apakah hukum akan ditegakkan secara adil kepada pemodal besar ini, ataukah kasus ini akan berakhir menjadi kontroversi panjang seperti yang terjadi di DIY?

 

 

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidpropam Polda Jateng Akan Keluarkan SP3D untuk 14 Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan di Rembang
Dugaan Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di SDN 3 Karangrejo Wonosobo, Pihak Pengelola Bungkam
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:34 WIB

Bidpropam Polda Jateng Akan Keluarkan SP3D untuk 14 Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan di Rembang

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:26 WIB

Ironi Penegakan Hukum: Setelah Kasus Polda DIY, Muncul Sosok ‘Tikno’ Pemodal Pemain Togel di Bandarharjo Semarang

Senin, 9 Februari 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di SDN 3 Karangrejo Wonosobo, Pihak Pengelola Bungkam

Berita Terbaru

Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dijaring KPK

Sabtu, 14 Mar 2026 - 03:07 WIB