SLEMAN – Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan KUHP dan KUHAP baru. Menanggapi perubahan besar ini, Polresta Sleman bergerak cepat dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membedah aturan baru tersebut agar tidak terjadi salah langkah di lapangan.
Wajib Bawa Buku Aturan
Plh. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto, mewajibkan seluruh personel—mulai dari Satlantas, Reskrim, hingga Narkoba—untuk selalu membawa buku KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Hal ini bertujuan agar anggota bisa langsung membandingkan aturan lama dan baru saat bertugas.
“Aparat wajib paham betul perubahan hukum. Di masa transisi ini, ketelitian dan profesionalisme adalah kunci agar penegakan hukum tetap tegas namun menjunjung tinggi HAM,” tegas Kombes Pol Roedy.
Belajar dari Kasus Viral
Langkah antisipasi ini diambil untuk menghindari kesalahan fatal, seperti kasus Hogi Minaya yang sempat viral. Dalam kasus tersebut, seorang suami yang mengejar jambret justru sempat menjadi tersangka setelah pelaku jambret meninggal dunia.
Insiden itu memicu polemik hingga Kapolresta dipanggil DPR RI dan mengakui adanya kekeliruan penerapan pasal. Polresta Sleman kini menekankan bahwa kesalahan pasal bukan sekadar masalah prosedur, melainkan berkaitan langsung dengan rasa keadilan masyarakat.
Aturan boleh baru, namun nurani dan ketelitian aparat harus tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan masyarakat.










