SEMARANG, 6 Maret 2026 – Fungsi utama Pasar Dargo sebagai urat nadi ekonomi kerakyatan di Kota Semarang kini berada di titik nadir. Kawasan pasar yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No. 115, Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, ini disinyalir telah beralih fungsi secara masif menjadi pusat hiburan malam karaoke.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (6/3), wajah pasar tradisional yang seharusnya diisi oleh aktivitas niaga komoditas, kini justru didominasi oleh deretan ruko yang menyajikan hiburan malam. Sedikitnya terdapat belasan titik karaoke yang terpantau beroperasi di dalam area ruko Pasar Dargo, sebuah pemandangan yang kontras dengan peruntukan awal lahan milik pemerintah tersebut.
Pembiaran yang Mencederai Aturan
Penyalahgunaan aset publik ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Pasar yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya menjadi ruang bagi pedagang kecil dan menengah untuk memutar roda ekonomi, bukan justru disulap menjadi tempat hiburan malam yang seringkali memicu polemik sosial.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Ruko-ruko yang seharusnya untuk berdagang, sekarang isinya karaoke semua. Pertanyaannya, apakah izin peruntukannya memang sudah berubah atau ini bentuk pembiaran yang disengaja?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya .
Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Kepala Dinas Pasar, Amoy, dan Pemerintah Kota Semarang secara keseluruhan. Publik mendesak agar dinas Pasar tidak menutup mata atas fenomena ini dan segera melakukan langkah penertiban yang nyata.
Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat:
Penindakan Tegas: Melakukan razia dan penyegelan terhadap ruko-ruko pasar yang menyalahi fungsi izin peruntukan.
Evaluasi Pengelolaan: Meminta transparansi mengenai kontrak sewa ruko di Pasar Dargo yang kini didominasi pengusaha hiburan.
Jaga Marwah Pemerintah: Pemerintah Kota Semarang diingatkan untuk tidak membiarkan marwah institusi runtuh akibat ketidaktegasan dalam menegakkan aturan di atas tanah negara.
Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan represif dari pemerintah, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Semarang. Marwah Pemerintah Kota Semarang kini dipertaruhkan; apakah akan berpihak pada aturan tata ruang pasar, atau justru membiarkan penyimpangan ini berlarut-larut.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi










