Pelayanan PN Rembang Dinilai Langgar Etika dan Prosedural, Advokat Bagas Pamenang Minta Evaluasi Kinerja Petugas

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG – Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, dari Kantor Hukum CBP Law, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat hendak beracara dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Rabu (11/2/2026). Menurutnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut melakukan tindakan yang melebihi kapasitas tugas dan bahkan menyentuh ranah yang dianggap sebagai privasi pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Bagas mengaku dihadapkan pada serangkaian pertanyaan yang dinilai tidak obyektif, mulai dari pempertanyakan keyakinan agama hingga perbedaan domisili pada berita acara sumpah advokat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbarunya.

“Saya datang untuk bersidang seperti biasa, namun ternyata ada unsur politisasi yang mengiringinya. Sebelumnya saya telah melaporkan oknum advokat tergugat yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dari klien saya. Tampaknya oknum tersebut tidak menerima laporan itu dan bahkan menunggangi institusi PN Rembang saat saya hendak menjalankan tugas saya sebagai advokat penggugat,” ucap Bagas.

Menurut dia, sebelum memasuki ruang sidang, petugas PTSP meminta berita acara sumpah advokatnya dan mengajukan keraguan apakah berkas tersebut asli atau palsu. Hal itu muncul karena berita acara sumpahnya dikeluarkan Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, sedangkan KTP terbarunya menunjukkan domisili di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Bidpropam Polda Jateng Akan Keluarkan SP3D untuk 14 Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan di Rembang

“Saya sudah menjelaskan bahwa berdasarkan aturan undang-undang advokat, sumpah advokat dikeluarkan sesuai domisili saat melakukan pendaftaran. Saat itu saya bekerja di Bali dan menggunakan surat domisili setempat. Bahkan hakim di ruang sidang telah menyetujui kelayakan saya beracara dan tidak mempersoalkannya. Namun yang mengherankan, seolah-olah PN Rembang bisa ditunggangi Bahkan dari mulai satpam hingga petugas PTSP satu suara nurut dengan oknum advokat tersebut,” jelasnya.

Bagas juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait tindakan yang dinilai diskriminatif dan bersifat rasis. Ia menyebutkan bahwa ada advokat tergugat yang mempersoalkan sapaan “Assalamualaikum” yang dia sampaikan padahal ia memeluk agama Kristen, sementara beberapa pihak lain adalah penganut agama Islam.

“Saya sendiri sebagai penggugat harus berhadapan dengan 10 advokat dari pihak tergugat. Syukur saya dapat menjalankan tugas dengan aman, namun kondisi ini menunjukkan bahwa ada hal yang perlu diperbaiki terkait objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proses peradilan,” tandasnya.

Kedatangan Bagas ke PN Rembang nampak dikawal oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Harimau dan Squad Nusantara Cabang Rembang.

Hingga berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedural. (ttg/Vio Sari)

Penulis : Vio Sari

Editor : Ayu Christiani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinipublic.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 100 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:03 WIB

Pelayanan PN Rembang Dinilai Langgar Etika dan Prosedural, Advokat Bagas Pamenang Minta Evaluasi Kinerja Petugas

Berita Terbaru

Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dijaring KPK

Sabtu, 14 Mar 2026 - 03:07 WIB